News
Rabu, 7 Desember 2016 - 15:31 WIB

KORUPSI E-KTP: Diperiksa KPK, Ganjar: Proses Awal Proyek Biasa Saja

Redaksi Solopos.com  /  Adib Muttaqin Asfar  | SOLOPOS.com

SOLOPOS.COM - Gubernur Jawa Tengah (Jateng), Ganjar Pranowo. (Instagram-@ganjar_pranowo)

Saat diperiksa KPK terkait dugaan korupsi e-KTP, Ganjar Pranowo menyebut awal proyek ini biasa saja.

Solopos.com, JAKARTA — Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memeriksa Gubenur Jawa Tengah Ganjar Pranowo terkait kasus dugaan korupsi proyek e-KTP tahun 2011-2012. Ganjar diperiksa sebagai saksi atas tersangka Sugiharto.

Advertisement

Pemanggilan Ganjar ini terkait posisinya saat itu sebagai pimpinan Komisi II DPR 2009—2014. Kepada awak media, berulang kali Ganjar mengaku tak masalah dengan pemanggilan tersebut. “Masalah e-KTP, kayaknya seluruh [anggota] Komisi II kemarin dipanggil memberikan kesaksian, kami datang,” ujarnya di Gedung KPK, Rabu (7/12/2016).

Menurutnya, tidak ada masalah dalam proses pengadaan e-KTP tersebut. Namun, dia mendukung penuh langkah lembaga antirasuah dalam membongkar proyek itu.

“Kayaknya kalau proses awalnya biasa-biasa saja. Kayaknya lho, awalnya sih enggak. Kalau terus kerja keras dibongkar saja, penggadaan itu agak ramai. Itu nanti kita lihat saja,” katanya.

Advertisement

Sebelumnya, Ganjar mengakui jika namanya memang sempat disebut-sebut sebagai pihak yang menerima aliran dana korupsi. “Pernah saya dulu disebut. Makanya, siapa yang kasih saya, malah takbantu untuk bongkar,” ujarnya di Gedung Kementerian Hukum dan HAM, Oktober silam.

Dalam kasus ini, KPK telah menetapkan dua orang sebagai tersangka. Keduanya, adalah bekas Dirjen Dukcapil Kemendagri, Irman; dan mantan Direktur Pengelola Informasi Administrasi Kependudukan Ditjen Dukcapil Kemendagri, Sugiharto.

Irman dan Sugiharto dijerat dengan Pasal 2 ayat 1 subsider Pasal 3 UU No. 31/1999 sebagaimana diubah dengan UU No. 20/2001 tentang Pemberantasan Tipikor juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP jo Pasal 64 ayat 1 KUHP. Irman maupun Sugiharto diduga telah menyalahgunakan kewenangan dalam proyek senilai Rp5,9 triliun itu sehingga merugikan keuangan negara Rp2,3 triliun.

Advertisement

Advertisement
Advertisement
Berita Terkait
Advertisement

Hanya Untuk Anda

Inspiratif & Informatif