News
Rabu, 7 Desember 2016 - 12:30 WIB

Di Inggris, Pakai Ponsel Saat Mengemudi Bisa Dihukum Mati

Redaksi Solopos.com  /  Jafar Sodiq Assegaf  | SOLOPOS.com

SOLOPOS.COM - Ilustrasi memakai ponsel saat mengemudi. (Istimewa)

Inggris menegaskan kecelakaan akibat kelalalian yang menyebabkan kematian adalah pidana berat.

Solopos.com, LONDON – Larangan menggunakan ponsel saat berada di jalan sudah umum diterapkan di setiap negara. Inggris bahkan memiliki peraturan yang lebih berat tentang pelanggaran ini.

Advertisement

Pemerintah Inggris melalui kementerian kehakiman mengajukan aturan baru terkait pelanggaran lalu lintas yang disebabkan kelalaian. Pengemudi yang lalai karena perhatiannya teralihkan, seperti menggunakan telefon genggam, hingga menyebabkan orang lain tewas dalam kecelakaan terancam hukuman penjara seumur hidup atau seringan-ringannya kurungan selama 14 tahun.

Usulan ini mengandung pesan yang tegas kepada para pengemudi, siapa saja yang menyebabkan kematian akibat ulah sembrononya akan diganjar hukuman yang setara dengan pelaku kejahatan lain.

Langkah ini diambil menyusul meningkatnya angka kecelakaan yang menyebabkan korban tewas di kalangan anak-anak akibat pengemudi yang pengelihatannya teralihkan ke telefon genggam.

Advertisement

Tahun lalu, 122 orang tewas di Inggris akibat pengemudi asyik menggunakan telefon. Sebanyak 21 di antaranya dituntut dengan kasus yang sama dengan pembunuhan di bawah pengaruh minuman keras dan obat-obatan terlarang.

Menteri Kehakiman Inggris Sam Gyimah, seperti dikutip dari The Telegraph, mengatakan, “Pengemudi pembunuh sama saja merusak kehidupan orang. Ulah mereka menyebabkan rasa perih mendalam bagi keluarga yang ditinggalkan.”

Ia menegaskan, tidak mungkin membayar nyawa korban kepada keluarga yang ditinggalkan. “Kami bertekad untuk memastikan bahwa hukumannya sesuai dengan tindak kriminal. Pesannya jelas, jika Anda mengendarai mobil secara membahayakan dan menghilangkan nyawa orang, Anda terancam penjara seumur hidup,” tegasnya.

Advertisement

Sementara itu pengemudi yang menyebabkan korban luka akibat ulah sembrononya akan diganjar hukuman penjara maksimum tiga tahun.

Kategori berkendara membahayakan adalah melanggar batas kecepatan, balapan liar di jalan umum, dan menggunakan telefon genggam.

Advertisement
Advertisement
Berita Terkait
Advertisement

Hanya Untuk Anda

Inspiratif & Informatif