Soloraya
Selasa, 6 Desember 2016 - 11:40 WIB

Terima SK Pengangkatan, 52 PNS Pemkot Solo Dilarang Lakukan Pungli

Redaksi Solopos.com  /  Rohmah Ermawati  | SOLOPOS.com

SOLOPOS.COM - Ilustrasi PNS (JIBI/Solopos/Antara)

Sebanyak 52 CPNS Pemkot Solo terima SK pengangkatan PNS.

Solopos.com, SOLO — Wakil Wali Kota (Wawali) Solo Achmad Purnomo menyerahkan Surat Keputusan (SK) pengangkatan PNS kepada 52 Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) di lingkungan Pemerintah Kota (Pemkot) Solo, Senin (5/12/2016).

Advertisement

Setelah menerima SK, 52 PNS mengucapkan sumpah dan janji pegawai disaksikan Kepala Inspektorat Untara dan Asisten Administrasi Rahmat Sutomo.

Wawali Achmad Purnomo mewanti-wanti kepada 52 pegawai tersebut agar tidak sekali-kali melakukan pungutan liar (pungli). Pihaknya akan memberikan sanksi tegas kepada pegawai yang coba-coba melakukan pungli.

“Mereka [PNS] bekerja sesuai sumpah dan janji yang telah diucap tadi. Dan jangan sekali-kali melakukan pungli. Hukumanya berat,” ujar Wawali.

Advertisement

Purnomo juga mengajak kepada seluruh PNS agar meningkatakan kinerjanya dalam hal pengabdian diri kepada masyarakat. Menurutnya, PNS merupakan abdi masyarakat sehingga dalam hal melayani juga harus disertai ketulusan.

Kepala BKD Solo Hari Prihatno menyampaikan penempatan 52 PNS setidaknya mampu menutup kekurangan jumlah pegawai di lingkungan Pemkot. Merujuk analisis beban kerja (ABK), Pemkot masih kekurangan 2.000 pegawai baru.

Kekurangan pegawai terbanyak terdapat di formasi tenaga pendidik dan kesehatan. Karena itu, Pemkot berencana mengajukan kuota penerimaan CPNS dan berharap pemerintah pusat bersedia memberi kuota pegawai baru.

Advertisement

“Yang terpenting, tenaga pendidik dan tenaga kesehatan bisa terpenuhi,” kata Hari.

Advertisement
Kata Kunci : Pungli Solo
Advertisement
Berita Terkait
Advertisement

Hanya Untuk Anda

Inspiratif & Informatif