Jogja
Selasa, 6 Desember 2016 - 18:20 WIB

Sewa Mobil Beserta Sopir, Sopiri Dibius, Mobil Dibawa Kabur

Redaksi Solopos.com  /  Nina Atmasari  | SOLOPOS.com

SOLOPOS.COM - ilustrasi tersangka pembunuhan (JIBI/Harian Jogja/Dok.)

Sewa mobil dengan penipuan terungkap di Sleman

 

Advertisement

Harianjogja.com, SLEMAN– Jajaran Reserse dan Kriminal Polres Sleman berhasil menangkap otak kasus pencurian dengan kekerasan. BG, 40, warga Karanganyar, Jawa Tengah diamankan setelah diketahui dalam penyelidikan sebagai dalang dalam kasus penggelapan sebuah rental dari Jakarta dengan modus memberikan obat bius terhadap sopir.

Tersangka diamankan setelah sebelumnya petugas berhasil mengamankan dua tersangka lain yakni AR, 32, dan KH, 35. kedua tersangka yang sudah diamankan berperan sebagai eksekutor dalam kasus pencurian yang terjadi di sebuah hotel di daerah Kaliurang, Sleman, pada pertengahan November yang lalu.

Kapolres Sleman AKBP Burkan Rudy Satria mengatakan, penangkapan BG dilakukan oleh anggotanya setelah mendapatkan keterangan dari dua tersangka yang terlebih dahulu ditangkap.

Advertisement

Tersangka diamankan setelah mengotaki kasus pencurian mobil rentalan, dia yang mengatur tersangka lain untuk membawa mobil rental dan supir dari Jakarta ke Jogja, kemudian dia yang membelikan obat bius, serta dia juga yang menjual barang bukti mobil kepada seorang penadah di Magelang.

“Kami mengamankan tersangka di Karanganyar setelah melakukan penyidikan sebelumnya pada dua tersangka lain AR dan KH. Keduanya mengaku bahwa ada tersangka lain yang terlibat,” Kata Burkan saat ditemui dalam gelar perkara di Mapolres Sleman, Selasa (6/12/2016).

Bersambung halaman 2,  petugas kemudian melakukan pengembangan

Advertisement

Dikatakannya, dari ketiga tersangka yang diamankan petugas kemudian melakukan pengembangan sehingga berhasil mengamankan satu tersangka lagi yang berperan sebagai penadah mobil curian.

 

Dikatakannya, dari ketiga tersangka yang diamankan petugas kemudian melakukan pengembangan sehingga berhasil mengamankan satu tersangka lagi yang berperan sebagai penadah mobil curian.

Saat mengamankan HR, 35, di Magelang, Jawa Tengah petugas juga mengamankan sebuah barang bukti hasil pencurian yakni sebuah mobil Innova warna hitam metalik yang dibeli dari tersangka BG seharga Rp35 juta.

Advertisement

Kasat Reskrim Polres Sleman, AKP Sepuh Siregar menambahkan, aksi pencurian tersebut berawal ketika dua tersangka AR dan KH merental sebuah unit mobil, dari Jakarta untuk dibawa ke Jogja lengkap dengan supirnya.

Setelah sampai di Jogja, tepatnya di penginapan Bintaran, Pakem, Kaliurang para tersangka membuatkan kopi untuk korban supir Erham Oktapian yang sudah dicampur dengan tiga butir obat tidur, sehingga membuat supir tersebut tidur dan tidak sadarkan diri.

Dengan memanfaatkan kondisi supir yang tertidur, kedua pelaku kemudian mengambil handphone milik supir dan sebuah mobil Toyota Innova, para pelaku kemudian melarikan diri ke Magelang.

Bersambung halaman 3, Supir baru menyadari setelah…

Advertisement

“Supir baru menyadari bahwa mobil rental dibawa kabur pelaku setelah bangun. Ia seketika langsung melaporkan kejadian tersebut ke Polres Sleman. Handphone milik korban oleh tersangka lalu dijual di situs dagang online seharga Rp2,5 juta,” katanya.

 

“Supir baru menyadari bahwa mobil rental dibawa kabur pelaku setelah bangun. Ia seketika langsung melaporkan kejadian tersebut ke Polres Sleman. Handphone milik korban oleh tersangka lalu dijual di situs dagang online seharga Rp2,5 juta,” katanya.

Selain mengamankan barang bukti sebuah mobil hasil curian, petugas juga berhasil mengamankan dua buah telephon genggam, satu unit mobil Toyota Calya yang digunakan untuk melarikan diri, tiga buah kunci T, dan 14 butir obat bius.

“Akan kami jerat dengan pasal pencurian dengan kekerasan karena para tersangka dengan sengaja menaruh obat bius kepada pelaku sebelum mencuri mobil. Obat bius itu mereka beli di Jakarta,” ujarnya.

Advertisement

Keempat tersangka yang saat ini menekam di tahanan Mapolres Sleman akan disangkakan dengan pasal 365 KUHP tentang Pencurian dengan Kekerasan dengan ancaman pidana penjara maksimal sembilan tahun.

“Ada kemungkinan mereka adalah pemain lama, karena dilihat berdasarkan barang bukti yang diamankan. Namun hingga saat ini belum ada laporan lain yang masuk,” pungkasnya.

Advertisement
Advertisement
Berita Terkait
Advertisement

Hanya Untuk Anda

Inspiratif & Informatif