News
Selasa, 6 Desember 2016 - 15:08 WIB

Polisi Periksa 14 Saksi Kasus Dugaan Makar

Redaksi Solopos.com  /  Adib Muttaqin Asfar  | SOLOPOS.com

SOLOPOS.COM - Ratna Sarumpaet (tengah) didampingi Yusril Ihza Mahendra (kanan) memberi keterangan pada wartawan seusai menjalani pemeriksaan terkait kasus dugaan makar di Mako Brimob Kelapa Dua, Depok, Jawa Barat, Sabtu (3/12/2016) dinihari. (JIBI/Solopos/Antara/Indrianto Eko Suwarso)

Polisi telah memeriksa 14 saksi terkait kasus dugaan makar yang mengemuka setelah penangkapan 11 orang sebelum aksi 12 Desember lalu.

Solopos.com, JAKARTA — Kepolisian telah memeriksa sekitar 14 saksi terkait kasus pemufakatan jahat atau dugaan makar oleh sejumlah tokoh.

Advertisement

Seperti diketahui, pada Jumat (2/12/2016) sejak pukul 03.00-06.00 WIB, pihak kepolisian mengamankan sebelas orang masing-masing terkait kadus makar, penghinaan kepada penguasa, dan prlanggaran Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE). “Masih kita lanjutkan penyidikan. Sudah 14 saksi diperiksa,” kata Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes R. P. Argo Yuwono.

Keempat belas saksi tersebut menurut Argo termasuk saksi ahli seperti ahli IT, ahli pidana, dan ahli bahasa. Delapan dari sebelas tersangka yang sempat diamankan pihak kepolisian dikenakan pasal 107 jo 110 jo 87 KUHP terkait makar, dua orang disangkakan melanggar UU ITE, dan satu orang melanggar pasal 207 terkait penghinaan penguasa.

Sebelumnta, Kapolri Jenderal Pol. Tito Karnavian menjelaskan penangkapan tersebut berhasil meredam kejadian yang tidak diinginkan dalam aksi damai 2 Desember, Jumat (2/12/2016) atau aksi 212. Penangkapan tersebut telah menggagalkan rencana pengerahan massa untuk menduduki Gedung DPR/MPR guna mendesak Sidang Istimewa pemakzulan pemerintahan yang sah.

Advertisement

“Kritik pada pemerintah itu boleh, tapi menduduki DPR secara paksa, apapun alasannya, itu inkonstitusional,” kata Tito dalam rapat kerja dengan Komisi III DPR di Gedung DPR, Jakarta, Senin (5/12/2016).

Tito menjelaskan bahwa penangkapan itu dilakukan berdasarkan informasi intelijen. Ada pihak tertentu yang diindikasikan sebagai kelompok yang melakukan pemufakatan jahat menuju makar. Adapun saat ini penyidikan terkait 11 orang itu masih dilakukan.

Mantan Kapolda Metro Jaya itu menyebutkan aksi 212 adalah alasan dia sempat dua kali menunda rapat kerja dengan Komisi III DPR. Pada saat itu, Tito ingin memastikan massa yang akan turun ke jalan pada aksi 212 tersebut murni menuntut proses hukum Basuki Tjahaja Purnama atau Ahok.

Advertisement

“Kami intens berkomunikasi dengan GNPF [Gerakan Nasional Pengawal Fatwa-MUI]. Mereka komitmen tidak [makar],” ujarnya.

Advertisement
Advertisement
Berita Terkait
Advertisement

Hanya Untuk Anda

Inspiratif & Informatif