Soloraya
Selasa, 6 Desember 2016 - 10:00 WIB

PILKADES SUKOHARJO : Pembatasan Minimal 3 TPS Dinilai Rawan Manipulasi

Redaksi Solopos.com  /  Suharsih  | SOLOPOS.com

SOLOPOS.COM - Ilustrasi pilkades (JIBI/Harian Jogja/Antara)

Pilkades Sukoharjo, Pemkab mengeluarkan kebijakan yang membatasi 3-5 TPS per desa.

Solopos.com, SUKOHARJO — Kebijakan Pemkab Sukoharjo membatasi pemilihan kepala desa (pilkades) minimal di tiga lokasi tempat pemungutan suara (TPS) tiap desa menuai kritik dari kalangan pegiat LSM di Sukoharjo.

Advertisement

Kebijakan itu dinilai bisa menjadi celah untuk memanipulasi penghitungan suara dan praktik politik uang atau money politics karena lemahnya pengawasan. Pemkab Sukoharjo menerbitkan surat edaran tentang pelaksanaan pemungutan suara pilkades pada Senin (28/11/2016) lalu.

Dalam surat edaran itu disebutkan panitia pilkades harus melaksanakan pemungutan suara minimal di tiga lokasi dan maksimal lima lokasi. Penerbitan surat edaran itu terkesan mendadak lantaran diterima panitia pilkades dua pekan menjelang pilkades serentak, 8 Desember.

Pemungutan suara sejatinya dilaksanakan hanya di satu lokasi TPS yakni balai desa setempat. Apabila TPS disebar di tiga lokasi dinilai rawan kecurangan seperti manipulasi hasil penghitungan suara.

Advertisement

Hal ini dikhawatirkan memicu kekecewaan salah satu cakades dan berpotensi menimbulkan konflik. “Pengawasan terhadap jalannya pelaksanaan pemungutan suara tak fokus karena ada tiga lokasi. Lebih baik pemungutan suara dilaksanakan di satu lokasi TPS yakni balai desa,” kata Ketua Forum Lintas Aktivis Sukoharjo (FLAS), Bambang Hermanto, saat berbincang dengan Solopos.com, Senin (5/12/2016).

Selain itu, pemungutan suara di tiga lokasi bisa menjadi celah praktik money politics. Lantaran minimnya pengawasan, tak menutup kemungkinan celah itu dimanfaatkan pihak-pihak tak bertanggung jawab untuk memberikan amplop berisi uang kepada para pemilih yang hendak menggunakan hak pilih di TPS.

Bambang mengaku baru kali ini penyelanggaraan event demokrasi di desa dilaksanakan di tiga lokasi. “Baru pilkades ini yang menerapkan kebijakan pelaksanaan pemungutan suara di tiga lokasi. Sebelumnya pemungutan suara hanya digelar di satu lokasi. Sampai malam pun pasti digelar di balai desa,” ujar dia.

Advertisement

Pernyataan senada diungkapkan pegiat LSM lainnya, Joko Cahyono. Selain kecurangan, pemungutan suara di tiga lokasi membuat panitia pilkades kalang kabut. Mereka harus menambah anggota panitia pilkades yang berujung membengkaknya biaya operasional pelaksanaan Pilkades.

Terlebih, kebijakan pemungutan suara di tiga lokasi terkesan mendadak sehingga panitia pilkades bakal kebingungan mencari tambahan panitia. Ketua LSM Gerakan Nasional Penegak Hak Asasi Manusia (HAM) Sukoharjo ini berharap pilkades sebagai panggung demokrasi berjalan fair dan tanpa intervensi pihak lain.

Masyarakat dapat memilih calon pemimpin yang jujur, berintegritas tinggi, serta mampu menjalankan roda pemerintahan desa. “Tidak ada intervensi atau campur tangan dari pihak lain dalam pilkades. Hal itu harus ditekankan dalam pilkades. Biarkan wong desa memilih sesuai hati nurani,” kata dia.

Advertisement
Advertisement
Berita Terkait
Advertisement

Hanya Untuk Anda

Inspiratif & Informatif