Soloraya
Selasa, 6 Desember 2016 - 16:40 WIB

PILKADES SRAGEN : Tak Dapat Undangan Nyoblos, 20 Warga Banyurip Protes

Redaksi Solopos.com  /  Suharsih  | SOLOPOS.com

SOLOPOS.COM - Warga memasukkan surat suara yang sudah dicoblos ke kotak suara di TPS 1 Desa Purwosuman, Kecamatan Sidoharjo, Sragen, Selasa (6/12/2016). (Moh. Khodiq Duhri/JIBI/Solopos)

Pilkades Sragen, sedikitnya 20 warga Banyurip protes karena tak dapat undangan mencoblos.

Solopos.com, SRAGEN — Sekitar 20 warga Desa Banyurip, Kecamatan Sambungmacan, Sragen, protes karena hingga hari H pemungutan suara pemilihan kepala desa (pilkades) serentak, Selasa (6/12/2016), belum mendapat undangan mencoblos.

Advertisement

Ketua Panitia Pilkades Banyurip, Lasiyo Jafar Sodiq, mengatakan ke-20 warga itu mendatangi balai desa pada pagi hari. Mereka menanyakan mengapa tidak mendapat undangan untuk mencoblos pada hari H pilkades serentak.

Mereka sudah menunjukkan kartu tanda penduduk (KTP) sebagai bukti. Namun, KTP itu tidak berguna selama nama warga yang bersangkutan tidak masuk daftar pemilih sementara (DPS) atau daftar pemilih tetap (DPT).

”Kami berpedoman pada aturan. Kalau nama mereka tidak masuk DPS, ya mohon maaf mereka tidak bisa mencoblos,” terang Lasiyo saat ditemui wartawan di lokasi, Selasa.

Advertisement

Lasiyo menjelaskan panitia pilkades sudah mengumumkan DPS dan DPT di balai desa setempat. Validasi DPS dilakukan selama tiga hari yakni 28-30 Oktober lalu.

Sementara validasi DPT dilakukan selama empat hari yakni 7-10 November. Setelah DPS divalidasi masih ada sejumlah pemilih ganda dan orang yang sudah meninggal dunia. Saat itu, tidak ada protes dari warga karena nama mereka tidak tercantum dalam DPS.

”Dari 20 warga itu, ternyata ada beberapa yang sudah masuk DPS. Karena sudah masuk DPS, dia kami beri undangan susulan. Namun, undangan susulan bisa diberikan maksimal pukul 10.00 WIB. Kami tidak melayani pengambilan undangan susulan setelah pukul 10.00 WIB,” jelas Lasiyo.

Advertisement

Di Desa Banyurip terdapat 3.159 pemilih. Namun, undangan untuk 559 pemilih tidak bisa disampaikan karena mereka tidak berada di tempat. Dia mengakui ada banyak warga boro yang tidak bisa pulang untuk mencoblos.

”Mau pulang atau tidak itu hak mereka. Sebagian besar bekerja di luar Jawa sehingga butuh biaya besar untuk perjalanan pulang,” terang Lasiyo.

Hal senada disampaikan Penanggung jawab (Pj) Kepala Desa (Kades) Kalangan, Sigit Wardoyo. Menurut dia, ada 1.526 pemilih tetap dalam Pilkades Kalangan. Meski begitu, dia mengakui tidak semua pemilih dari kalangan boro menggunakan hak mereka.

”Menurut pengamatan saya hanya ada sebagian kecil warga perantauan yang pulang untuk mengikuti pilkades. Tapi data pastinya, saya belum mendapat laporan dari panitia pilkades,” jelas Sigit.

Advertisement
Advertisement
Berita Terkait
Advertisement

Hanya Untuk Anda

Inspiratif & Informatif