Jogja
Selasa, 6 Desember 2016 - 14:19 WIB

PENYELUNDUPAN HEWAN : Paket Mencurigakan dari Malaysia pada Mahasiswa di Sleman, Ternyata Isinya Siput

Redaksi Solopos.com  /  Nina Atmasari  | SOLOPOS.com

SOLOPOS.COM - Petugas memusnahkan barang bukti dengan cara membakarnya di Kantor Stasiun Karantina Ikan, Pengendalian Mutu dan Keamanan Hasil Perikanan Kelas I DIY, Selasa (6/12/2016). (Foto Istimewa, dokumen)

Penyelundupan hewan jenis siput berhasil digagalkan

 
Harianjogja.com, SLEMAN – Petugas Stasiun Karantina Ikan, Pengendalian Mutu dan Keamanan Hasil Perikanan Kelas I DIY mengagalkan penyelundupan dua jenis siput yang diimpor dari Malaysia, akhir pekan lalu. Belasan ekor siput itu dimusnahkan, pada Selasa (6/12/2016) kemarin.

Advertisement

Penyidik Stasiun Karantina Ikan Pengendalian Mutu dan Keamanan Hasil Perikanan Kelas I DIY Haryanto menjelaskan, hewan bercangkang itu didatangkan dari Malaysia melalui pengiriman paket.

Masuk ke DIY melalui Kantor Pos Plemburan, Sariharjo, Ngaglik, Sleman. Keberadaan Siput itu diketahui petugas karena paket tersebut dinilai mencurigakan. Setelah berkoordinasi dengan petugas bea cukai, kemudian paket tersebut dibuka.

Pada awalnya hanya berisi souvenir, namun setelah dibuka lagi di dalamnya terdapat belasan ekor siput dalam keadaan hidup.

Advertisement

“Karena itu berkaitan dengan perikanan, kami langsung bertindak mengamankan barang bukti dan mencari pihak yang akan menerima,” terangnya melalui sambungan telepon, Selasa (6/12/2016).

Dalam paket tersebut total berisi 16 ekor Siput, lalu diamankan ke Kantor Stasiun Karantina Ikan di Jalan Kenanga, Sambilegi, Maguwoharjo, Depok, Sleman. Terdiri atas 12 ekor siput spesies Amphidromus Palaceus dan empat ekor spesies Hemiplecta.

Dua jenis Siput itu diketahui tergolong masih jarang di Indonesia. Pengirim mengemas rapi hewan tersebut dengan memasukkan ke dalam tempat sejenis kotak mika yang diberi lubang udara.

Advertisement

Kotak mika berjumlah enam itu masing-masing dibungkus koran dan baru dimasukkan ke dalam kardus. Siput itu dikirim dari Malaysia dengan penerima berada di Jogja.

Haryanto menambahkan, pihaknya kemudian memeriksa pemesan barang yang diketahui berinisial APA, 28, warga Pamulang, Tangerang, yang tinggal di Mlati, Sleman. Dalam KTP, ia masih berstatus sebagai mahasiswa.

Pengiriman berklasifikasi ilmiah kelas Mollusca Gastropoda itu tanpa disertai dengan dokumen. Oleh karena berdasarkan analisa kasus, perbuatan tersebut dinilai melanggar Pasal 5 UU No. 16/1992 tentang karantina hewan, ikan dan tumbuhan.

“Dia kooperatif dan bersedia diperiksa. Berdasarkan keterangan dia membeli namun tidak dilengkapi dengan dokumen karantina dari negara asal juga,” ungkap dia.

Advertisement
Advertisement
Berita Terkait
Advertisement

Hanya Untuk Anda

Inspiratif & Informatif