Jogja
Selasa, 6 Desember 2016 - 19:55 WIB

KRIMINAL SLEMAN : 3 Pelaku Klithih Dibekuk, Sang Pacar Ikut Ditangkap karena Mengambilkan Pedang

Redaksi Solopos.com  /  Nina Atmasari  | SOLOPOS.com

SOLOPOS.COM - Ilustrasi tahanan polisi tersangka pelaku kriminalitas. (Sekar Langit Nariswari/JIBI/JIBI/Harian Jogja)

Kriminal Sleman terus diberantas

 

Advertisement

Harianjogja.com, SLEMAN- Tiga pelaku kekerasan di jalan dengan pembacokan kepada korban Nurcahyo, 19, warga Tegalrejo, Sariharjo, Ngaglik, kembali diamankan oleh petugas kepolisian Sektor Nganglik setelah melakukan pengembangan kasus selama dua pekan.

Polisi melakukan pengejaran hingga luar kota sebelum akhirnya bisa mengamankan tersangka di sebuah rumah kost di daerah Gunungkidul pada Jumat (2/12/2016).

Kapolsek Ngaglik Kompol Danang Kuntadi mengatakan penangkapan tiga tersangka didapatkan setelah sebelumnya polisi berhasil mengamankan dua pelaku yakni FB, 23 dan RN, 18 pada pertengahan November lalu.

Advertisement

Dari keterangan dua tersangka tersebut, kemudian petugas melakukan pengembangan dan berhasil mengamankan dua pelaku lain yakni DS, 31 dan NS, 23 yang merupakan sepasang kekasih.

Pelaku NS ikut diamankan karena turut membantu melakukan penganiayaan dengan mengambilkan senjata tajam pedang di kost kekasihnya yang kemudian digunakan untuk menganiaya korban.

“DS ini sebagai pelaku penganiayaan, dia merupakan residivis atas kasus yang sama beberapa waktu lalu,” katanya, Selasa (6/12/2016).

Advertisement

Usai mengamakan dua pelaku, polisi masih terus melakukan pengembangan. Pasalnya ada seorang pelaku lagi yang masih melarikan diri. dengan berbekal keterangan dari para pelaku yang sudah diamankan, hanya berselang stau malam akhirnya petugas berhasil mengamankan seorang pelaku lagi berinisial A, 20.

“A ikut diamankan karena dia juga terlibat klithih dan melakukan penganiyaan kepada korban. Dia kami amankan di daerah Jongke,” katanya.

Atas perbuatannya tersebut empat tersangka dijerat dengan pasal 170 KUHP dan UU darurat RI no 12 tahun 1951. Sementara satu perempuan dijerat pasal 56 untuk perbantuan terhadap tindak pidana.

Advertisement
Advertisement
Berita Terkait
Advertisement

Hanya Untuk Anda

Inspiratif & Informatif