News
Selasa, 6 Desember 2016 - 20:00 WIB

Korupsi Sekjen KOI Ditangani Polda Metro Jaya, KPK Hanya Supervisi

Redaksi Solopos.com  /  Adib Muttaqin Asfar  | SOLOPOS.com

SOLOPOS.COM - Ketua KPK Agus Rahardjo (JIBI/Solopos/Antara/Dok)

Kasus dugaan korupsi yang melibatkan Sekjen KOI ditangani Polda Metro Jaya. KPK pun hanya akan melakukan supervisi.

Solopos.com, JAKARTA — Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Agus Raharjo mengatakan pihaknya akan mengawasi kelanjutan dari kasus dugaan korupsi yang melibatkan Sekretaris Jenderal (Sekjen) Komite Olahraga Indonesia (KOI) Dody Iswandi.

Advertisement

Pasalnya, Polda Metro Jaya telah lebih dulu menetapkan Dody sebagai tersangka atas dugaan penyelewengan dana sosialisasi Asian Games 2018. “Kalau sudah ditangani gitu kan hanya supervisi, jadi kami hanya mengawasi. Seperti kasus di TNI, kami kan hanya supervisi,” ujar Agus di Gedung KPK, Selasa (6/12/2016).

Kendati, Agus mengaku siap untuk membantu Polda dalam proses penyidikan. “Oh ya kalau mereka memerlukan bantuan, kalau itu mencari alat bukti, mencari orang, seperti yang sudah kami lakukan juga, kami akan bantu,” kata dia.

Polda telah menetapkan Dody sebagai tersangka atas korupsi dana sosialisasi Asian Games 2018 pada akhir pekan lalu. Dia diduga terlibat korupsi kegiatan Carnaval Road to Asian Games 2018 pada enam kota di Indonesia yang menyebabkan kerugian negara senilai Rp5 miliar, dari total anggaran untuk enam kegiatan senilai Rp61 miliar.

Advertisement

Atas perbuatannya, dirinya dijerat dengan pasal 2 ayat 1 atau pasal 3 UU tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 3 atau pasal 4 atau pasal 5 UU No. 8/2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU).

Advertisement
Advertisement
Advertisement
Berita Terkait
Advertisement

Hanya Untuk Anda

Inspiratif & Informatif