Jatim
Selasa, 6 Desember 2016 - 17:05 WIB

KORUPSI PONOROGO : Kejari Tak Menahan Eks Wabup Yuni Widyaningsih, Ini Alasannya

Redaksi Solopos.com  /  Rohmah Ermawati  | SOLOPOS.com

SOLOPOS.COM - Seksi Pidana Khusus Kejari Ponorogo, Happy Al Habiebie. (Abdul Jalil/JIBI/Madiunpos.com)

Korupsi Ponorogo, penyidik Kejari Ponorogo tidak menahan tersangka yang sudah menjadi buronan dalam beberapa waktu lalu.

Madiunpos.com, PONOROGO — Penyidik Kejaksaan Negeri Ponorogo tidak menahan tersangka kasus korupsi dana alokasi khusus (DAK) Pendidikan senilai Rp8,1 miliar, Yuni Widyaningsih atau Ida yang sudah menjadi buronan kejaksaan dalam beberapa pekan terakhir.

Advertisement

Padahal, Ida sudah datang ke Kejari Ponorogo pada pekan lalu. “Tidak kami tahan karena yang bersangkutan masih sakit,” kata Seksi Pidana Khusus Kejari Ponorogo, Happy Al Habiebie kepada Madiunpos.com di ruang kerjanya, Selasa (6/12/2016).

Happy mengatakan tidak ditahannya Ida juga atas permintaan suami Ida. Kedatangan Ida beserta suami dan penasihat hukumnya meminta kepada Kejari untuk tidak melakukan penahanan pada Ida karena kondisi kesehatannya yang kurang baik.

Suami Ida menjamin, ujar Happy, istrinya itu tidak akan pergi ke luar negeri atau tidak datang saat ada pemeriksaan mengenai kasus tersebut. “Suaminya Ida sudah menjamin bahwa Ida tidak akan pergi ke mana-mana dan akan datang saat ada pemeriksaan,” ujar Happy.

Advertisement

Dia menuturkan surat keterangan dari dokter yang memeriksa Ida, dinyatakan Ida mengalami depresi. Mengenai hal itu, penyidik Kejari juga akan memeriksa kondisi Ida untuk membuktikan kondisi Ida memang benar-benar sakit atau hanya berpura-pura.

Tim dokter dari Kejari sudah melakukan pemeriksaan terhadap Ida pada pekan lalu. Namun, hingga kini hasil pemeriksaan tersebut belum keluar. “Sudah diperiksa, tapi hasilnya belum ada. Ini untuk membuktikan bahwa Ida memang benar-benar sakit atau tidak,” jelas Happy.

Lebih lanjut, saat ini berkas perkara Ida belum dilimpahkan ke Pengadilan Tipikor. Selain penyidik masih menyusun materi dakwaan, juga masih menunggu hasil pemeriksaan dari dokter penyidik yang memeriksa Ida.

Advertisement

Sementara itu, Penasihat Hukum Ida, Indra Priangkasa, tidak merespons saat dihubungi Madiunpos.com melalui telepon seluler.

Advertisement
Advertisement
Berita Terkait
Advertisement

Hanya Untuk Anda

Inspiratif & Informatif