Jatim
Selasa, 6 Desember 2016 - 14:05 WIB

KORUPSI PONOROGO : Eks Wabup Ponorogo Depresi Karena Tersangkut Kasus Korupsi DAK

Redaksi Solopos.com  /  Rohmah Ermawati  | SOLOPOS.com

SOLOPOS.COM - Ilustrasi korupsi (Dok/JIBI/Solopos)

Korupsi Ponorogo, Mantan Wabup Ponorogo yang menjadi tersangka kasus DAK Pendidikan mengalami depresi.

Madiunpos.com, PONOROGO — Tersangka kasus dana alokasi khusus (DAK) Pendidikan, mantan Wakil Bupati Ponorogo, Yuni Widyaningsih atau Ida, dikabarkan mengalami depresi karena tekanan yang ia terima sejak ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus itu.

Advertisement

Seksi Pidana Khusus Kejari Ponorogo, Happy Al Habiebie, mengatakan hal itu diungkapkan Ida yang didampingi suami dan penasihat hukumnya saat mendatangi Kejari pada Senin (28/11/2016) sekitar pukul 14.00 WIB. Dia mengatakan saat datang ke Kajari kondisi Ida memang kurang sehat dan lemas.

“Ida saat datang ke Kejari saja takut melihat saya. Karena memang kondisinya sedang tidak sehat,” ujar Happy kepada Madiunpos.com saat ditemui di ruang kerjanya, Selasa (6/12/2016).

Happy menuturkan saat datang ke Kejari, Ida mengaku selama ini tidak memenuhi panggilan penyidik kejaksaan karena sakit dan sedang menjalani perawatan. Ida mengakui mengalami depresi karena tekanan yang kerap didapatkannya.

Advertisement

Dia menuturkan Ida juga membawa surat keterangan dokter mengenai perawatannya selama beberapa pekan terakhir. Namun, Happy enggan memperlihatkan surat keterangan itu kepada wartawan.

“Kalau dari surat keterangan dokter, Ida selama ini dirawat di rumah sakit di wilayah Jawa Tengah dan Jawa Timur,” jelas dia.

Lebih lanjut, dia menuturkan kedatangannya ke Kejari untuk diperiksa sebagai tersangka dalam kasus DAK Pendidikan itu. Happy mengaku hanya mengajukan beberapa pertanyaan mengenai materi kasus tersebut dan mencocokkan identitas.

Advertisement

Happy menyampaikan saat ini berkas mengenai kasus tersebut belum dilimpahkan ke Pengadilan Tipikor Surabaya. Alasannya, saat ini penyidik sedang menyusun materi dakwaan yang akan diajukan ke Pengadilan Tipikor.

“Berkas kasusnya sudah lengkap. Ini tinggal melengkapi dakwaan, setelah itu akan dilimpahkan ke Pengadilan Tipikor,” kata dia.

 

Advertisement
Advertisement
Berita Terkait
Advertisement

Hanya Untuk Anda

Inspiratif & Informatif