Jogja
Selasa, 6 Desember 2016 - 05:20 WIB

BPD DIY Permudah Pembayaran Pajak Kendaraan Bermotor

Redaksi Solopos.com  /  Mediani Dyah Natalia  | SOLOPOS.com

SOLOPOS.COM - Bank BPD DIY bersama Tim Pembina Samsat DIY yakni DPPKA DIY, Direktorat Lalu Lintas Kepolisian Daerah DIY, serta Jasa Raharja mengembangkan layanan pembayaran pajak kendaraan bermotor secara on-line melalui jaringan ATM Bank BPD DIY dengan nama e-samsat. (JIBI/Harian Jogja/IST-BPD DIY)

BPD DIY memperluas layanan.

Harianjogja.com, JOGJA — Bank BPD DIY bersama Tim Pembina Samsat DIY yakni DPPKA DIY, Direktorat Lalu Lintas Kepolisian Daerah DIY, serta Jasa Raharja mengembangkan layanan pembayaran pajak kendaraan bermotor secara on-line melalui jaringan ATM Bank BPD DIY dengan nama e-samsat. Layanan ini merupakan bentuk dukungan terhadap program Nawa Cita yang dicanangkan oleh Presiden Joko Widodo dalam hal reformasi sistem dan penegakan hukum yang bebas korupsi bermartabat dan terpercaya..

Advertisement

Hal tersebut disampaikan Dirlantas Polda DIY, Kombes Pol Drs. M. H. Ritonga, M.Si dalam paparannya kepada Deputi Bidang Pelayanan Publik Kementrian PANRB, Prof. Dr. Diah Natalisa, MBA saat melakukan peninjauan layanan kesamsatan di kantor pusat Bank BPD DIY, Sabtu (3/12) yang juga dihadiri oleh Kapolda DIY, Brigjend Pol. Ahmad Dofiri, Kepala DPPKA DIY, Bambang Wisnu Handoyo jajaran Direksi Bank BPD DIY serta kepala KPPD Samsat se-DIY.

“Saya sangat mengapresiasi inovasi dan sinergi yang dilakukan terkait layanan e-samsat di DIY ini,” ungkap Diah dalam rilis yang diterima Harianjogja.com, Senin (5/12/2016).

Sementara itu Kepala DPPKA DIY, Bambang Wisnu Handoyo mengungkapkan bahwa layanan e-samsat merupakan jawaban atas tantangan Presiden Joko Widodo terkait pemberantasan pungli dalam layanan publik dengan membangun sistem pembayaran pajak kendaraan bermotor yang berbasis teknologi informasi Perbankan.

Advertisement

Bank BPD DIY sendiri, menurut Direktur Utamanya, Bambang Setiawan, merespon gagasan besar ini dengan teknologi informasi Bank BPD DIY yang disebut e-Samsat.

“Dengan e-Samsat, wajib pajak dapat melakukan pembayaran pajak tahunan kendaraan bermotor dengan sangat mudah di jaringan ATM Bank BPD DIY sekaligus memperoleh notice pajak [Surat Ketetapan Pajak Daerah/SKPD] dan pengesahan atau validasi STNK secara elektronik tanpa perlu antri lagi,” jelasnya.

Dalam kesempatan tersebut, Diah bersama Kapolda DIY berkesempatan menyaksikan layanan e-Samsat Bank BPD DIY oleh nasabah Bank BPD DIY yang melakukan pembayaran pajak kendaraan dan proses perpanjangan STNK di ATM Bank BPD DIYhanya membutuhkan waktu sekitar 5 menit.

Advertisement

Dijelaskan oleh Bambang Setiawan, bahwa proses perpanjangan STNK kendaraan bermotor secara elektronik dilaksanakan dengan langkah yang mudah, langkah pertama yakni pembayaran tagihan pajak yang dapat dilakukan pada 109 jaringan ATM Bank BPD DIY yang tersebar diseluruh wilayah DIY dengan masuk pada menu pembayaran. Setelah melakukan pembayaran, mesin ATM akan memberikan struk sebagai tanda bukti pembayaran. Langkah selanjutnya yaitu melakukan pencetakan SKPD dan pengesahan STNK secara elektronik pada mesin KIOS Samsat dengan memasukkan nomor referensi yang tercatum pada struk pembayaran yang dikeluarkan oleh mesin ATM dan proses perpanjangan STNK selesai.

Baberapa waktu sebelumnya, Gubernur DIY, Sri Sultan Hamengku Buwono X juga telah menyaksikan layanan e-Samsat Bank BPD DIY di ATM Bank BPD DIY Komplek Kepatihan.

Advertisement
Advertisement
Berita Terkait
Advertisement

Hanya Untuk Anda

Inspiratif & Informatif