News
Senin, 5 Desember 2016 - 17:30 WIB

Sidang Kasus Ahok 13 Desember, Ini Hakim yang Mengadili

Redaksi Solopos.com  /  Adib Muttaqin Asfar  | SOLOPOS.com

SOLOPOS.COM - Gubernur DKI Jakarta nonaktif Basuki Tjahaja Purnama atau Ahok (tengah) bersiap untuk menjalani pemeriksaan di Bareskim, Mabes Polri, Jakarta, Selasa (22/11/2016).(JIBI/Solopos/Antara/Reno Esnir)

Sidang kasus Ahok akan digelar 13 Desember 2016. Hakim yang mengadili kasus ini sudah ditunjuk, begitu pula jaksa oleh Kejakgung.

Solopos.com, JAKARTA — Sidang perdana kasus dugaan penodaan agama yang menjerat Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok bakal digelar pada, Selasa (14/12/2016) pekan depan. Sejumlah persiapan telah disiapkan oleh Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Utara mulai dari lokasi persidangan hingga pengamanan sidang.

Advertisement

Humas Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Utara Hasoloan Sianturi mengatakan sidang akan dimulai sekitar pukul 09.00 WIB di Gedung Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat lama yang berada di Jl. Gajah Mada, Jakarta Pusat. Gedung tersebut dipilih lantaran gedung PN Jakut sedang proses pengerjaan renovasi.

“Sudah tadi, Ketua PN Jakut memutuskan untuk menggelar sidang tersebut pada hari Selasa (14/12/2016) mendatang,” ujarnya saat dihubungi melalui sambungan telepon, Senin (5/12/2016).

Selain pertimbangan renovasi, pemilihan Gedung PN Jakarta Pusat Gajah Mada juga melihat pertimbangan faktor keamanan. Terkait hal itu, mereka tengah berkoordinasi dengan aparat kepolisian dan Kejaksaan Agung (Kejagung) untuk mengamankan jalannya persidangan. “Koordinasi dilakukan dengan kepolisian dan kejaksaan supaya persidangannya aman,” imbuhnya.

Advertisement

Berdasarkan informasi yang dihimpun, persidangan tersebut bakal dipimpin oleh Ketua PN Jakarta Utara Dwiarso Budi Santiarto dan empat hakim anggota lainnya. Keempat hakim anggota tersebut yakni Jupriyadi, Abdul Rosyad, Joseph V.R, dan I Wayan Wiryana.

Terkait kabar permintaan untuk memindahkan lokasi sidang ke tempat yang netral. Hakim yang pernah bertugas di PN Denpasar, Bali itu menyatakan sampai saat ini mereka belum menerima permintaan itu. “Sejauh ini memang belum ada rencana untuk memindahkan sidang,” tegasnya.

Sebelum disidangkan, pada Kamis pekan lalu, Kejaksaan Negeri (Kejari) Jakarta Utara telah melimpahkan berkas perkara milik tersangka penodaan agama Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok ke PN Jakarta Utara. Pelimpahan berkas itu hanya berselang tiga jam setelah kejaksaan menerima barang bukti dan tersangka dari Bareskrim Polri.

Advertisement

Sementara itu, persiapan juga dilakukan pihak Kejaksaan Agung (Kejakgung). Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung M. Rum mengatakan, pihaknya telah menunjuk jaksa terbaik. Tak tanggung-tanggung, Direktur Orang dan Harta Benda (Ditorharda) Pidana Umum Kejagung Ali Mukartono [setara bintang dua] ditunjuk sebagai ketua tim jaksa.

“Kalau totalnya ada 13 orang, kami juga ingin menunjukkan bahwa kami juga serius dalam persidangan tersebut,” jelasnya. Rum mengimbau supaya semua pihak menjaga ketertiban menjelang persidangan dan mempercayakan penyelesaian kasus tersebut ke aparat penegak hukum.

Sesuai dengan sangkaan, kejaksaan menerapkan dakwaan alternatif yakni pasal 156 dan pasal 156 a Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) atau sebaliknya. Jika terbukti melanggar pasal 156 maka Basuki bakal dihukum maksimal empat tahun. Jika yang terbukti pasal 156 a, maka ancamannya lima tahun.

Advertisement
Advertisement
Berita Terkait
Advertisement

Hanya Untuk Anda

Inspiratif & Informatif