Jogja
Senin, 5 Desember 2016 - 18:55 WIB

PILKADA JOGJA : DPT Ditetapkan 298.989 Jiwa, Bagaimana Warga yang Belum Tercantum?

Redaksi Solopos.com  /  Nina Atmasari  | SOLOPOS.com

SOLOPOS.COM - Dua pasangan calon walikota dan wakil walikota Yogyakarta Haryadi Suyuti-Heroe Poerwadi dan Imam Priyono-Achmad Fadli menunjukkan nomor undian mereka dalam rapat pleno terbuka pengundian nomor urut pasangan calon walikota dan wakil walikota Yogyakarta tauhun 2017 di Kantor Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Yogyakarta, Selasa (25/10/2016). Hasil pengundian pasangan calon walikota-wakil walikota Imam Priyono-Achmad Fadli mendapatkan nomor urut 1 sedangkan Haryadi Suyuti-Heroe Poerwadi mendapatkan nomor urut 2. (JIBI/Harian Jogja/Desi Suryanto)

Pilkada Jogja ditetapkan akan diikuti 298.989 Jiwa

Harianjogja.com, JOGJA-Komisi Pemilihan Umum Kota Jogja menetapkan jumlah pemilih dalam pemilihan walikota dan wakil walikota (Pilwalkot) Jogja 15 Februari 2017 sebanyak 298.989 jiwa. Jumlah yang masuk dalam daftar pemilih tetap (DPT) itu berkurang dari daftar pemilih sementara sebanyak 303.034 jiwa.

Advertisement

Jumlah DPT itu terdiri dari 143.307 pemilih laki-laki dan 155.682 pemilih perempuan. “Penurunan jumlah data pemilih ini karena pindah kependudukan, pindah domisili, karena meninggal dunia,” kata Ketua KPU Kota Jogja, Wawan Budianto, seusai rapat pleno penetapan DPT Pilwali di kantor KPU Kota Jogja, Senin (5/12/2016).

Wawan mengatakan DPT yang ditetapkan sudah mengakomidir pemilih di lembaga pemasyarakatan (Lapas) dan tenaga medis di rumah sakit.

Jumlah DPT merupakan hasil verifikasi yang cukup panjang yang dilakukan KPU bersama Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) dan Panitia Pemungutan Suara (PPS), serta masukan dari warga dan partai politik.

Advertisement

Namun demikian, bagi warga Jogja yang memiliki hak pilih dan belum tercantum dalam DPT, kata Wawan, masih dibolehkan untuk menggunakan hak suaranya pada saat pemungutan suara. Pemilih tersebut akan dimasukkan dalam katagori pemilih tambahan.

Syaratnya pemilih tambahan tersebut sudah melakukan perekaman KTP elektronik atau e-KTP atau memiliki surat keterangan kependudukan, “Pemilih tambahan boleh menggunakan hak pilihnya di TPS yang sesuai dengan alamat tempat tinggal dan melaporkan kepada petugas TPS,” jelas Wawan.

Advertisement
Advertisement
Advertisement
Berita Terkait
Advertisement

Hanya Untuk Anda

Inspiratif & Informatif