Jogja
Senin, 5 Desember 2016 - 00:40 WIB

PERTANAHAN DIY : Penertiban Aset PT.KAI Terkendala Status Tanah

Redaksi Solopos.com  /  Sumadiyono  | SOLOPOS.com

SOLOPOS.COM - Ilustrasi sertifkat (tanda bukti hak) atas tanah. (JIBI/Solopos/Dok.)

Berkali-kali proses penertiban aset kerap mendapat protes dari warga dan sebagian orang yang mengatasnamakan trah HB VII.

Harianjogja.com, JOGJA-Upaya PT.Kereta Api Indonesia (KAI) untuk menertibkan semua asetnya di wilayah DIY tidak bisa maksimal karena terkendala status tanah. Berkali-kali proses penertiban aset kerap mendapat protes dari warga dan sebagian orang yang mengatasnamakan trah HB VII.

Advertisement

“Terus terang kami terkendala, penertiban aset kami di DIY agak njelimet,” kata Manager Penguasaan Aset PT.KAI Daerah Operasional 6, Tiyono, seusai jumpa pers di Stasiun Lempuyangan, Jumat, pekan lalu.

Tiyono mengatakan kendala tersebut karena hampir semua aset KAI di DIY adalah Sultan Ground (SG). Meski demikian pihaknya memiliki bukti penguasaan atau hak pengelolaan dari Kraton Ngayogyakarta Hadiningrat. Hasil penelusuran tim aset PT.KAI sebenarnya, kata dia, sudah jelas batas-batas aset yang menjadi hak PT.KAI.

Namun, diakuinya selalu ada celah dari oknum Kraton yang mempersoalkannya. “Kalau dari Kratonnya sudah tidak ada persoalan bahkan mendukung sepenuhnya [penertiban aset],” kata Tiyono.

Advertisement

Ia mengungkapkan, penertiban aset KAI berupa gudang di sekitar Stasiun Lempuyangan hingga kini belum selesai karena berpolemik dengan trah HB VII. Padahal, kata dia, gudang itu jelas-jelas di kawasan stasiun dan digunakan untuk kereta api. Tidak hanya itu, penertiban lahan seluas 8.000 meter di utara Stasiun Tugu pun ditentang oleh trah HB VII.

Karena itu proses penertiban aset yang dimulai sejak 2014 lalu itu pun hingga kini belum sampai 75 persen. Masih jauh dibanding wilayah luar DIY yang sudah mencapai diatas 90 persen dan langsung disertifikatka. Tiyono menyebut aset KAI di DIY yang ditertibkan masih abu-abu antara SG dan PT.KAI.

Namun demikian, Senior Manager Aset PT.KAI Daop 6, Destra Hidayat mengatakan meski aset KAI banyak diatas lahan SG, namun pihaknya tetap punya kewenangan untuk mengelola karena sudah mendapat izin dari Kraton, bahkan PT.KAI selama ini rutin membayar pajak untuk aset lahan dan bangunan, sehingga proses penertiban aset akan terus dilakukan secara bertahap.

Advertisement

Advertisement
Advertisement
Berita Terkait
Advertisement

Hanya Untuk Anda

Inspiratif & Informatif