Jateng
Senin, 5 Desember 2016 - 15:50 WIB

Peradi Minta Pemkot Semarang Bantu Sertifikasi Warga Sumuradem

Redaksi Solopos.com  /  Rahmat Wibisono  | SOLOPOS.com

SOLOPOS.COM - Ilustrasi sertifikat tanah. (JIBI/Harian Jogja/Antara)

Peradi atau Perhimpunan Advokat Indonesia meminta Pemkot Semarang membantu proses sertifikasi warga Sumuradem.

Semarangpos.com, SEMARANG — Perhimpunan Advokat Indonesia (Peradi) Kota Semarang meminta pemerintah daerah setempat turun tangan untuk membantu 37 warga RT 003/RW 011, Sumuradem, Geduk, Kota Semarang yang kesulitan mendapatkan sertifikat rumah.

Advertisement

“Mereka yang digaji dan memiliki kewajiban melayani masyarakat justru tidak hadir,” kata Ketua Peradi Kota Semarang Yosep Parera, saat menemui 37 warga Sumuradem yang belum memperoleh sertifikat di Semarang, Minggu (4/12/2016).

Menurut dia, Peradi hadir untuk membantu masyarakat sebagai bentuk pengabdian. Ia menyesalkan proses sertifikasi yang tak kunjung selesai, sementara pemerintah tak kunjung turun tangan untuk membantu.

Sementara itu, Ketua RT 003/RW 011 Suyadi mengatakan tanah milik warga tersebut sebelumnya merupakan tanah kavling yang dibeli sejak 2010. “Sudah lunas kemudian warga meminta sertifikat dipecah atas nama masing-masing warga. Namun informasinya sertifikat induknya hilang,” katanya.

Advertisement

Belakangan hari ini, lanjut dia, sertifikar induk tersebut ternyata ditahan oleh notaris. Warga bahkan dimintai sejumlah uang jika ingin mengurus sertifikat tersebut. Setiap warga diminta membayar biaya sekitar Rp35 juta.

Direktur Lembaga Penyuluhan dan Pembelaan Hukum Peradi Kota Semarang Bagas Sarsito mengatakan Peradi akan menemui pihak pemilik tanah kavling dan notaris yang dikabarkan menguasai sertifikat tersebut. “Kami ingin mengedepankan penyelesaian di luar pengadilan,” katanya.

KLIK dan LIKE di sini untuk lebih banyak berita Semarang Raya

Advertisement

 

Advertisement
Advertisement
Berita Terkait
Advertisement

Hanya Untuk Anda

Inspiratif & Informatif