News
Senin, 5 Desember 2016 - 18:00 WIB

KORUPSI E-KTP : KPK Periksa Mantan Ketua Fraksi Demokrat, Ini yang Ditanyakan

Redaksi Solopos.com  /  Adib Muttaqin Asfar  | SOLOPOS.com

SOLOPOS.COM - Ilustrasi E-KTP (JIBI/Solopos/Dok)

Kasus dugaan korupsi e-KTP terus ditelusuri. KPK memeriksa mantan Ketua Fraksi Demokrat di DPR, Jafar Hafsah.

Solopos.com, JAKARTA — Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memeriksa mantan Ketua Fraksi Partai Demokrat DPR, Jafar Hafsah, terkait kasus dugaan korupsi proyek e-KTP. Dia diperiksa sebagai saksi atas tersangka Sugiharto.

Advertisement

Juru Bicara KPK, Yuyuk Andriati Iskak, mengatakan KPK membutuhkan keterangan Jafar seputar pembahasan e-KTP di DPR dan meminta konfirmasinya terkait aliran dana. “Kemudian juga konfirmasi mengenai beberapa aliran dana termasuk juga komunikasi antara DPR dengan beberapa konsorsium,” ujar Yuyuk di Gedung KPK, Senin (5/12/2016).

Menurut Yuyuk, pemeriksaan itu memang difokuskan untuk menyelidiki kepada siapa saja aliran dana itu mengalir. Hal itu termasuk aliran dana yang juga diterima oleh Jafar seperti yang dikatakan oleh Nazarudin sebelumnya.

“Ada dugaan atau keterangan ?dari saksi-sakis yang sebelumnya diperiksa bahwa aliran dana itu mengalir ke a, b, c, d. Nah dan itu semua tidak bisa hanya dari satu kesaksian dan itu mesti dikonfirmasikan kepada saksi lain,” kata dia.

Advertisement

Sebelumnya, pada Selasa (29/11/2016) lalu, KPK juga telah memeriksa pengacara Hotma Sitompoel dalam penyidikan kasus tersebut sebagai saksi untuk tersangka Sugiharto. Pasca menjalani pemeriksaan itu, Hotma mengaku bahwa dirinya hanyalah kuasa hukum Kemendagri. “Kami cuma lawyer dari Kemendagri,” ujar Hotma singkat saat keluar dari KPK pada pukul 15.00 WIB.

Kepada media, Hotma mengaku tak tahu-menahu soal adanya penggelembungan harga yang diadukan beberapa konsorsium ke Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) pada 2011 lalu. “Enggak ngerti yang gitu-gituan,” katanya saat itu.

Menurut Hotma, nilai proyek sebesar Rp5,9 triliun sudah sangat efisien berdasarkan harga perhitungan sendiri (HPS) yang sudah dikaji Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP).

Advertisement

KPK baru menetapkan dua tersangka dalam kasus ini. Mereka adalah mantan Direktur Pengelola Informasi Administrasi Kependudukan Ditjen Dukcapil Kemendagri sekaligus Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) Sugiharto dan mantan Direktur Jenderal Kependudukan dan Catatan Sipil Kemendagri, Irman. Namun KPK menduga ada tersangka lain dalam kasus ini.

Advertisement
Advertisement
Berita Terkait
Advertisement

Hanya Untuk Anda

Inspiratif & Informatif