Soloraya
Senin, 5 Desember 2016 - 20:40 WIB

KEPEGAWAIAN WONOGIRI : Absen Hampir 46 Hari, Pejabat Struktural DPESDM Terancam Dipecat

Redaksi Solopos.com  /  Suharsih  | SOLOPOS.com

SOLOPOS.COM - Ilustrasi PNS (JIBI/Dok)

Kepegawaian Wonogiri, seorang PNS diketahui absen selama 46 hari tanpa alasan jelas.

Solopos.com, WONOGIRI — Seorang pejabat struktural di lingkungan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Wonogiri terancam dipecat sebagai pegawai negeri sipil (PNS) karena absen selama hampir 46 hari.

Advertisement

Belum diketahui alasan pasti pejabat bernama Patrem Joko Priyono tersebut meninggalkan pekerjaannya. Kepala Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Wonogiri, Rumanti Permanandyah, mengatakan sebelumnya telah menjatuhkan sanksi berupa penurunan pangkat kepada Kepala Bidang Energi dan Sumber Daya Mineral Dinas Pengairan Energi dan Sumber Daya Mineral (DPESDM) Wonogiri tersebut.

“Sementara sanksinya penurunan pangkat setingkat lebih rendah selama tiga tahun. Itu berdasarkan PP No. 53/2010 [tentang Disiplin PNS]. Apabila nanti genap 46 hari tidak masuk, akan diberhentikan,” kata dia, Senin (5/12/2016).

Batas waktu 46 hari tersebut akan jatuh pada Kamis (8/12/2016). Sebelumnya, Patrem merupakan PNS golongan IVa, kemudian diturunkan menjadi golongan IIId.

Advertisement

Penurunan pangkat dan golongan tersebut merupakan hasil sidang kedisiplinan PNS dua pekan lalu. Sanksi tersebut diberikan kepada PNS yang tidak masuk kerja tanpa alasan yang jelas selama 31-35 hari kerja.

“Kami belum bisa menghubungi yang bersangkutan. Saat dicari di rumahnya juga tidak ada. Sedangkan keluarga tidak tahu keberadaan yang bersangkutan,” kata dia.

Menurut Rumanti, Patrem sudah bekerja sebagai PNS selama 17 tahun. Berdasarkan Pasal 10 PP No. 53/2010, tidak masuk kerja selama 46 hari masuk golongan pelanggaran disiplin berat. Sanksi diatur berupa penurunan pangkat setingkat lebih rendah selama tiga tahun bagi PNS yang tidak masuk kerja selama 31-35 hari kerja.

Advertisement

Pemindahan dalam rangka penurunan jabatan setingkat lebih rendah bagi PNS yang menduduki jabatan struktural atau fungsional tertentu yang tidak masuk kerja dengan alasan tidak sah selama 36-40 hari kerja. Sanksi pembebasan dari jabatan bagi PNS yang menduduki jabatan struktural atau fungsional tertentu bagi yang tidak masuk kerja dengan alasan tidak sah selama 41-45 hari kerja.

Sanksi pemberhentian dengan hormat tidak atas permintaan sendiri atau pemberhentian tidak dengan hormat sebagai PNS bagi PNS yang tidak masuk kerja tanpa alasan sah selama 46 hari kerja atau lebih.

Advertisement
Advertisement
Berita Terkait
Advertisement

Hanya Untuk Anda

Inspiratif & Informatif