Jogja
Senin, 5 Desember 2016 - 17:55 WIB

KEISTIMEWAAN DIY : Dosen UGM Didesak Minta Maaf

Redaksi Solopos.com  /  Nina Atmasari  | SOLOPOS.com

SOLOPOS.COM - Gedung Pusat UGM Yogyakarta (JIBI/Harian Jogja/Desi Suryanto)

Keistimewaan DIY mendapat tanggapan berbeda dari seorang dosen UGM

?Harianjogja.com, JOGJA – Paguyuban Warga Jogja Istimewa mendatangi Universitas Gadjah Mada (UGM), Senin (5/12/2016).

Advertisement

Kedatangan kelompok ini untuk mendesak Dosen Fakultas Hukum Zainal Arifin Mochtar untuk memohon maaf di hadapan publik terkait pernyataannya ketika menjadi ahli hukum pengujian pasal 18 ayat (1) huruf M Undang-Undang Keistimewaan (UUK) DIY.?

?”Penyataan yang bersangkutan kami anggap menghina kesitimewaan DIY. Ia menyatakan pasal 18 ayat (1) huruf M yang mengatur tentang syarat menjadi Sultan dan Adipati Pakualam bukan bagian dari keistimewaan. Aturan seorang Sultan harus laki-laki dinyatakan sebagai ketentuan yang konyol dan diskriminatif dan tidak mengikuti prinsip demokratis dan prinsip kesetaraan,” ungkap Koordinator aksi Tas’an dalam keterangan tertulisnya.?

Advertisement

?”Penyataan yang bersangkutan kami anggap menghina kesitimewaan DIY. Ia menyatakan pasal 18 ayat (1) huruf M yang mengatur tentang syarat menjadi Sultan dan Adipati Pakualam bukan bagian dari keistimewaan. Aturan seorang Sultan harus laki-laki dinyatakan sebagai ketentuan yang konyol dan diskriminatif dan tidak mengikuti prinsip demokratis dan prinsip kesetaraan,” ungkap Koordinator aksi Tas’an dalam keterangan tertulisnya.?

?Tas’an mengungkapkan, penyataan Zainal dilempar tanpa data dan riset yang mendalam. Ia pun menilai Zainal tidak memahami sejarah Yogyakarta. Hal itulah yang akhirnya dia nilai memunculkan sebuah polemik besar.

Tas’an menyayangkan karena Zaenal yang seorang akademisi hukum berani memberikan keterangan sebagai ahli tanpa memahami konteks mendalam permasalahan.?

Advertisement

?Akibat pernyataannya yang dianggap salah tersebut, Paguyuban Warga Jogja Istimewa menuntut Zainal meminta maaf pada masyarakat Yogyakarta secara terbuka atas penyataannya saat menjadi ahli hukum pada 29 November 2016 lalu tersebut.

Zainal pun dituntut wajib meralat keterangannya, dan memberikan keterangan yang benar pada Mahkamah Konstitusi.?

?”Pihak UGM pun sudah seharusnya memberikan sanksi akademik sesuai aturan pada Zainal. Dan UGM sebagai institusi pendidikan tinggi yang ikut memperjuangkan UUK DIY diharapkan ikut mengawal dan mempertahankan UUK DIY secara konsisten,” ungkapnya.

Advertisement

Tidak hanya itu, Paguyuban Warga Jogja juga mendesak Zaenal meralat ucapannya di media nasional. Pasalnya, lanjut Tas’an pernyataan Zainal sudah terpublikasi secara nasional sehingga dibaca publik Tanah Air.

Aksi yang dilakukan Paguyuban Warga Jogja ini pun berlangsung di tiga tempat. Orasi pertama berlangsung di bundaran sekitar Lembah UGM. Pengunjuk rasa kemudian bergerak menuju Fakultas Hukum untuk menyampaikan orasinya.

Di Fakultas Hukum sosok yang dicari ternyata tidak ada. Mereka kemudian melanjutkan aksinya ke Gedung Pusat UGM untuk menyampaikan aspirasi kepada rektor.

Advertisement

Di rektorat ini, para pengunjuk rasa yang berjumlah puluhan orang ini melakukan orasi sambil membentangkan beragam poster berisi desakan Zaenal Arifin meminta maaf. Kebetulan di kantor pusat UGM sedang berlangsung acara pelantikan sejumlah wakil dekan.

Di tempat ini, lagi-lagi para pengunjuk rasa tidak gigit jari karena otoritas kampus tidak berkenan menemui mereka. Justru oleh keamanan kantor pusat kampus bali menggelar aksi di Fakultas Hukum untuk menyuarakan aspirasi.

Sementara hingga berita ini ditulis Zainal Arifin Mohtar belum bisa dimintai konfirmasi terkait desakan Paguyuban Warga Jogja ini.

Advertisement
Advertisement
Berita Terkait
Advertisement

Hanya Untuk Anda

Inspiratif & Informatif