Soloraya
Senin, 5 Desember 2016 - 12:00 WIB

ANGGARAN KLATEN : Pemeliharaan Jalan di Klaten Habiskan Rp9 Miliar/tahun

Redaksi Solopos.com  /  Rohmah Ermawati  | SOLOPOS.com

SOLOPOS.COM - Ilustrasi (Dok/JIBI/Solopos)

Anggaran Klaten terkait biaya pemeliharaan jalan yang mencapai Rp9 miliar per tahun.

Solopos.com, KLATEN – Biaya pemeliharaan jalan kabupaten di wilayah Klaten setiap tahun rata-rata mencapai Rp9 miliar.

Advertisement

Sekretaris Daerah (Sekda) Klaten, Jaka Sawaldi, mengatakan ada beragam faktor yang menyebabkan kerusakan jalan. Selain faktor alam, kerusakan jalan disumbang tingginya frekuensi angkutan barang yang melintas.

“Untuk faktor alam kerusakan bisa disebabkan saat musim hujan banyak air yang masuk ke aspal sehingga kerusakan lebih cepat. Kerusakan juga bisa karena angkutan barang. Frekuensi kendaraan yang lewat banyak juga menyumbang kerusakan jalan,” kata dia saat ditemui di Setda Klaten pekan lalu.

Advertisement

“Untuk faktor alam kerusakan bisa disebabkan saat musim hujan banyak air yang masuk ke aspal sehingga kerusakan lebih cepat. Kerusakan juga bisa karena angkutan barang. Frekuensi kendaraan yang lewat banyak juga menyumbang kerusakan jalan,” kata dia saat ditemui di Setda Klaten pekan lalu.

Ia menjelaskan setiap tahun jumlah total dana untuk pemeliharaan jalan kabupaten mencapai Rp9 miliar. Informasi yang dihimpun, pada 2017 biaya pemeliharaan rutin jalan dan jembatan kabupaten mencapai Rp16 miliar.

Jaka tak menampik kerusakan jalan juga disebabkan truk pengangkut material galian C terutama yang melintas jalur-jalur tak sesuai jalur resminya. Terkait pendapatan daerah dari sektor pajak galian C, Jaka juga mengakui belum sebanding dengan biaya yang digunakan untuk pemeliharaan jalan.

Advertisement

“Memang semestinya besaran pajak galian C paling tidak 20-25 persen dari harga jual. Untuk harga jual pasir saat ini sekitar Rp600.000/rit. Kalau dihitung besaran pajaknya bisa sampai Rp100.000/rit,” urai dia.

Disinggung menaikkan kembali tarif pajak galian C, Jaka menuturkan kenaikan pajak tak bisa serta merta dilakukan. Perlu kajian serta sosialisasi ke masyarakat sebelum tarif pajak kembali dinaikkan.

Kasi Pengendalian Operasional Lalu Lintas Dishub Klaten, Wagiya Gambir, mengatakan jumlah truk pengangkut material galian C yang melintas di Klaten dalam 24 jam mencapai 1.051 unit. Ia juga tak menampik masih banyak truk pengangkut yang melintas tak sesuai dengan jalur resminya hingga memicu kerusakan kerusakan jalan meski selama ini operasi kerap digelar.

Advertisement

Wagiya menjelaskan sejumlah jalur tak resmi yang kerap dilintasi truk pengangkut material galian C seperti jalan antara Desa Basin, Kebonarum hingga Kelurahan Gayamprit, Klaten Selatan. Selain itu, terdapat jalur antara simpang tiga Desa Jiwan, Kecamatan Karangnongko hingga Desa Kayumas, Kecamatan Jatinom.

Selain razia, Wagiya mengatakan ada dua pos pengendali muatan truk galian C yang dioperasikan. Pos tersebut difungsikan agar setiap truk yang melintas tak membawa barang melebihi muatan yang diizinkan. Dua pos itu berada di wilayah Kecamatan Karangnongko dan Manisrenggo.

“Untuk kendalanya memang di fasilitas serta situasi dan kondisi. Keberadaan pos pengendali itu ada yang pro dan kontra. Memang kami akui banyak intimidasi yang diterima petugas pengendali muatan truk galian C,” urai dia.

Advertisement

Advertisement
Advertisement
Berita Terkait
Advertisement

Hanya Untuk Anda

Inspiratif & Informatif