News
Sabtu, 3 Desember 2016 - 13:15 WIB

1 Orang Lagi Ditangkap, Polisi Tetapkan 7 Tersangka Makar

Redaksi Solopos.com  /  Rohmah Ermawati  | SOLOPOS.com

SOLOPOS.COM - Boy Rafli A (Dok/JIBI)

Kepolisian menetapkan tujuh orang sebagai tersangka makar.

Solopos.com, JAKARTA – Polri menetapkan tujuh orang sebagai terduga makar terkait perencanaan menduduki gedung DPR, pemaksaan dilakukannya sidang istimewa serta tuntut pergantian pemerintah. Mereka disangkakan dengan pasal 107 juncto Pasal 110 KUHP.

Advertisement

“Ada tujuh yang disangkakan pasal 107, walaupun makarnya belum terlaksana. Mereka adalah Kivlan Zein, Adityawarman, Ratna Sarumpaet, Firza Husein, Eko, Alvin, dan Rachmawati [Soekarnoputri],” kata Kepala Divisi Humas Polri Irjen Pol Boy Rafli Amar di Jakarta, Sabtu (3/12/2016), seperti dilansir Antara.

Penetapan sebagai tersangka, menurut Boy, berdasarkan bukti berupa tulisan dan percakapan terkait perencanaan menduduki gedung DPR, juga pemaksaan dilakukannya sidang istimewa serta tuntut pergantian pemerintah.

Meski sudah ditetapkan menjadi tersangka, polisi tidak melakukan penahanan terhadap mereka atas dasar penilaian subjektif. Mereka hanya menjalani pemeriksaan selama 1×24 jam, sementara proses penyidikan masih dijalankan tanpa adanya penahanan.

Advertisement

Boy Rafli menjelaskan yang saat ini ditangani, didefinisikan makar sebagai sebuah permufakatan. Dalam pemahaman penyidik Polri, makar permufakatan juga dapat dikategorikan sebagai perbuatan delik formil.

“Artinya tidak perlu terjadi perbuatan makar itu, tapi dengan adanya rencana dan kesepakatan, permufakatan oleh sekelompok orang dapat dipersangkakan dengan pasal ini,” tambah dia.

Seperti diberitakan, pada Jumat pagi, aparat Kepolisian Daerah Metropolitan Jakarta Raya menangkap 10 orang yaitu Ahmad Dhani, Eko, Adityawarman, Kivlan Zein, Firza Huzein, Racmawati, Ratna Sarumpaet, Sri Bintang Pamungkas, Jamran, Rizal.

Advertisement

Tiga orang di antara mereka ditahan yaitu Sri Bintang Pamungkas, Jamran dan Rizal dijerat pasal UU ITE dan pasal 107 berkaitan dengan konten dalam media sosial, terutama di Youtube yaitu ajakan penghasutan. Sedangkan musisi Ahmad Dhani dikenakan Pasal 207 KUHP tentang Penghinaan pada Penguasa atau Pemerintah.

Selain 10 orang tersebut, polisi juga menangkap Alvin Indra di Kedaung Waringin Tanah Sereal Bogor, sehingga total yang ditangkap sebanyak 11 orang.

Menurut Boy Rafli Amar, penangkapan Alvin dilakukan tadi malam. “Kemarin kita lakukan penangkapan terhadap saudara Alvin, tapi sudah kita pulangkan,” ujarnya dikutip dari Okezone.

 

Advertisement
Advertisement
Berita Terkait
Advertisement

Hanya Untuk Anda

Inspiratif & Informatif