Jogja
Jumat, 2 Desember 2016 - 09:20 WIB

TOWER ILEGAL : Sulis Minta Raperda Menara Telekomunikasi Dipercepat

Redaksi Solopos.com  /  Mediani Dyah Natalia  | SOLOPOS.com

SOLOPOS.COM - Aktivis Koalisi Masyarakat Pemberantasan Korupsi (Kompak) melakukan teatrikal merobohkan menara telekomunikasi tak berizin di Jalan Batikan, Umbulharjo, Jogja, Kamis (29/9/2016). (Ujang Hasanudin/JIBI/Harian Jogja)

Tower ilegal di Jogja diharapkan segera selesai.

Harianjogja.com, JOGJA — Pelaksana tugas Walikota Jogja, Sulistiyo meminta Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Jogja segera menyelesaikan pembahasan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Menara Telekomunikasi. Permintaan itu disampaikan melalui surat kepada panitia khusus (Pansus) Menara Telekomunikasi.

Advertisement

(Baca Juga : TOWER ILEGAL : Menara Telekomunikasi Tanpa IMB Termasuk Pelanggaran)

“Kami hanya ingin menjembatani kepentingan semua pihak. Toh infrastruktur telekomunikasi sangat dibutuhkan masyarakat. Tapi kan untuk mendirikan tower perlu diatur juga,” kata Sulistyo, Kamis (1/12/2016).

Sulis mengatakan tidak ingin ada menara telekomunikasi yang dipasang seenaknya tanpa memperhatikan tata kota. Karena itu, menurutnya perdanya harus segera diselesaikan agar penyelenggaran telekomunikasi mengetahui aturannya.

Advertisement

Disinggung soal surat jawaban hasil konsultasi Pemerintah Kota Jogja dengan Pemda DIY soal maraknya menara telekomunikasi, Sulis mengaku sudah menyampaikannya kepada dewan. Dalam surat tanggapan Pemda DIY tersebut, Pemerintah Kota Jogja diminta memperbaharui regulasi moratorium izin mendirikan menara telekomunikasi.

Advertisement
Advertisement
Advertisement
Berita Terkait
Advertisement

Hanya Untuk Anda

Inspiratif & Informatif