Teknologi
Kamis, 1 Desember 2016 - 12:10 WIB

Penjelasan Kemenkominfo Soal Pemblokiran Situs Habibrizieq.com

Redaksi Solopos.com  /  Jafar Sodiq Assegaf  | SOLOPOS.com

SOLOPOS.COM - Ilustrasi (Dok/JIBI/Bisnis)

Kemenkominfo dalam pertimbangannya menyebut situs itu mengandung muatan yang meresahkan.

Solopos.com, JAKARTA – Kementerian Komunikasi dan Informasi (Kemenkominfo) akhirnya resmi memblokir situs pribadi Imam FPI Habieb Rizieq Shihab. Laman habibrizieq.com ini dinilai mengandung muatan provokatif.

Advertisement

Ditilik Solopos.com di laman Kemenkominfo, Kamis (1/12/2016) siang, pemblokiran situs Habibrizieq.com ini telah dimulai pada 26 November 2016. Dalam pertimbangannya, Kemenkominfo menyatakan habibrizieq.com dinilai mengandung muatan yang meresahkan masyarakat. Meski memblokir situs itu, Kemenkominfo menyatakan tak ada masalah dengan sosok Habib Rizieq.

Pemblokiran dari Kemenkominfo dilakukan dengan meminta semua penyelenggara jasa internet (PJI/ISP). Meski semua PJI diminta memblokir, namun ada yang sudah melaksanakannya dan ada yang belum.

Pantauan Solopos.com, situs habibrizieq.com masih dapat diakses di sejumlah PJI. Sedangkan di jaringan “Internet Positif” situs ini sudah tidak bisa diakses. Jaringan lain memperlihatkan peringatan “’Oops! Maaf, akses anda ke halaman ini di blokir karena muatan konten negatif sesuai dengan Peraturan Menteri Kominfo No 19 Tahun 2014 tentang Penanganan Situs Internet Bermuatan Negatif.

Advertisement

Terkait pemblokiran ini, Habib Rizieq mengaku telah mengetahui. Rizieq bahkan mengunggah kecaman kepada pemerintah yang di-posting di sejumlah akun media sosial seperti Instagram dan Twitter.

Advertisement
Advertisement
Advertisement
Berita Terkait
Advertisement

Hanya Untuk Anda

Inspiratif & Informatif