Teknologi
Kamis, 1 Desember 2016 - 21:45 WIB

LBM PBNU Haramkan Membuat dan Menyebarkan Berita Hoax

Redaksi Solopos.com  /  Septina Arifiani  | SOLOPOS.com

SOLOPOS.COM - Ilustrasi berita hoax (Holy Kaw!)

LBM PBNU menyatakan membuat dan menyebarkan berita hoax adalah haram.

Solopos.com, JAKARTA – Lembaga Bahtsul Masail Pengurus Besar Nahdlatul Ulama mengharamkan membuat dan menyebarkan berita palsu, bohong, menipu atau dikenal dengan hoax.

Advertisement

Pernyataan tersebut diungkapkan pada forum bahtsul masail yang digelar di PBNU, Jakarta pada Kamis (1/12/2016).

Menurut salah seorang pengurus LBM PBNU H. Sarmidi Husna hasil bahtsul masail tersebut dalam waktu dekat akan diserahkan kepada syuriyah PBNU untuk ditashih atau verifikasi. Kemudian PBNU akan membuat keputusan tentang hal itu berdasarkan fikih.

Ia menambahkan, LBM PBNU merespons situasi saat ini yang makin marak terkait perilaku membuat dan menyebarkan berita hoax. Hal semacam itu bisa menyebabkan tersebarnya kebencian dan permusuhan di kalangan masyarakat dan lebih jauhnya bisa menyebabkan disintegrasi nasional.

Advertisement

“Seharusnya media sosial menjadi sarana silaturahmi dan perekat persatuan, bukan kebencian dan permusuhan,” ungkapnya sebagaimana dimuat di situs resmi Nu.or.id, Kamis.

Ia mengimbau semakin canggihnya teknologi informasi seharusnya dibarengi dengan kemampuan menyeleksi dan berita.

Bahtsul masail dihadiri 30 anggota LBM PBNU. Sebelumnya peserta berdiskusi dengan tenaga Ahli Bidang Diseminasi Informasi Publik Ditjen Informasi dan Komunikasi Publik Kementerian Kominfo, Ismail Cawidu.

Advertisement

Advertisement
Kata Kunci : Berita Hoax Fatwa MUI Pbnu
Advertisement
Berita Terkait
Advertisement

Hanya Untuk Anda

Inspiratif & Informatif