News
Kamis, 1 Desember 2016 - 18:36 WIB

Brigjen Teddy Divonis Penjara Seumur Hidup, Ini Komentar Menkopolhukam

Redaksi Solopos.com  /  Adib Muttaqin Asfar  | SOLOPOS.com

SOLOPOS.COM - Wiranto (Dok/JIBI/Bisnis Indonesia)

Brigjen Teddy Hernayadi divonis penjara seumur hidup oleh Pengadilan Militer Tinggi Tingkat II Jakarta.

Solopos.com, JAKARTA — Menteri Koordinator Bidang Politik Hukum dan Keamanan (Menko Polhukam) Wiranto menyambut baik keputusan Majelis Hakim Pengadilan Militer Tinggi Tingkat II Jakarta yang memvonis Brigjen TNI Teddy Hernayadi dengan hukuman penjara seumur hidup.

Advertisement

Teddy diketahui dinyatakan bersalah telah melakukan korupsi senilai USD12 juta saat masih berpangkat kolonel dan menjabat Kepala Bidang Pelaksana Pembiayaan Kementerian Pertahanan periode 2010-2014. Wiranto mengatakan hal ini adalah bukti keseriusan pemerintah dalam memberantas korupsi dan pungutan liar (pungli).

“Ya itu bentuk dari keseriusan kita dan kesungguhan kita bahwa pungli itu kita berantas tidak pandang bulu di mana pun. Kita bersyukur,” kata Wiranto di Balai Kartini, Jakarta, Kamis (1/12/2016).

Ditanya lebih lanjut mengenai kemungkinan adanya pimpinan yang terlibat, Wiranto mengatakan, akan menyerahkan pada lembaga penegak hukum dalam menindaklanjuti. “Ya nanti kita lihat,” ujar dia dikutip Solopos.com dari Okezone.

Advertisement

Putusan terhadap Teddy lebih berat dari tuntutan oditur militer yakni 12 tahun bui. Teddy dinyatakan terbukti menyalahgunakan wewenang saat masih berpangkat kolonel dan menjabat Kabid Pelaksana Pembiayaan Kementerian Pertahanan (Kemenhan) periode 2010-2014.

“Menjatuhkan pidana penjara seumur hidup,” kata Ketua Majelis Hakim Brigjen Deddy Suryanto didampingi hakim anggota Brigjen Hulwani dan Brigjen Weni Okianto dalam amar putusannya, Rabu (30/11/2016).

Dalam sidang di Pengadilan Militer II Jakarta, Jl. Penggilingan, Jakarta Timur, Brigjen Teddy hadir dengan berserangkap lengkap baret hijau. Di damping kuasa hukumnya, Letkol Martin Ginting, terdakwa berdiri hingga tiga jam mendengar putusan.

Advertisement

Majelis memutuskan bahwa Teddy telah melakukan serangkaian tindak pidana korupsi anggaran negara yang diperuntukkan membeli alutsista. Tapi, anggaran tersebut disalahgunakan untuk kepentingan pribadinya mencapai USD12 juta.

Vonis majelis hakim jauh lebih berat dari permohonan penuntut militer. Oditur Militer Brigjen Rachmad Suhartoyo sebelumnya menuntut hakim menghukum Teddy 12 tahun penjara dan membayar uang pengganti yang sudah dikorupsi.

Advertisement
Advertisement
Berita Terkait
Advertisement

Hanya Untuk Anda

Inspiratif & Informatif