News
Kamis, 1 Desember 2016 - 22:43 WIB

Bawaslu Sebut Janji Rp1 Miliar/RW Pelanggaran, AHY Jadi Topik Hot

Redaksi Solopos.com  /  Adib Muttaqin Asfar  | SOLOPOS.com

SOLOPOS.COM - Calon Gubernur DKI Agus Harimurti Yudhoyono (kanan) dan Bakal Cawagub Sylviana Murni (kiri) didampingi pimpinan partai pengusung mengangkat jempol saat menyerahkan dokumen pendaftaran di KPUD DKI Jakarta, Jumat (23/9/2016). (JIBI/Solopos/Antara/Yudhi Mahatma)

Bawaslu DKI Jakarta menyebut janji program Rp1 miliar/RW sebagai pelanggaran administrasi. AHY menjadi topik yang memuncaki linimasa.

Solopos.com, JAKARTA — Linimasa Twitter diramaikan topik calon Gubernur DKI Jakarta nomor urut 1, Agus Harimurti Yudhoyono, Kamis (1/12/2016) malam. Muncul tagar #PolitikUangAHY yang hingga berita ini ditulis berada di urutan teratas daftar trending topic. Hal ini terkait dugaan pelanggaran yang ditemukan oleh Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) DKI Jakarta.

Advertisement

Bawaslu DKI menemukan dugaan pelanggaran yang dilakukan oleh Agus-Sylviana Murni terkait janji program Rp1 miliar per-RW jika terpilih sebagai gubernur. Hal itu muncul saat kampanye tertutup di GOR Jakarta Utara, 13 November 2016 silam. Sejumlah media online nasional mengangkat dugaan pelanggaran yang diungkapkan oleh Ketua Bawaslu DKI itu.

“Itu merupakan dugaan pelanggaran administrasi karena yang disampaikan Pak Agus di kampanye terkait program Rp1 miliar itu tidak ada di visi dan misi. Karena tidak ada, jadi kita catat dugaan pelanggaran administrasi,” kata Ketua Bawaslu DKI, Mimah Susanti, Kamis (1/12/2016), yang dikutip Detik.com.

Advertisement

“Itu merupakan dugaan pelanggaran administrasi karena yang disampaikan Pak Agus di kampanye terkait program Rp1 miliar itu tidak ada di visi dan misi. Karena tidak ada, jadi kita catat dugaan pelanggaran administrasi,” kata Ketua Bawaslu DKI, Mimah Susanti, Kamis (1/12/2016), yang dikutip Detik.com.

Bawaslu DKI menyatakan setelah menemukan dugaan pelanggaran tersebut, mereka memanggil tim sukses Agus-Sylviana. Selain itu, Bawaslu juga berkoordinasi dengan kepolisian dan kejaksaan karena semula pelanggaran tersebut diduga sebagai politik uang, meski akhirnya dinyatakan tidak terbukti.

“Pertama kita duga itu adalah politik uang. Saat kita lakukan kajian bersama polisi dan kejaksaan, tidak ditemukan dugaan pidana pemilu,” jelasnya. Menurut Mimah, karena tidak menemukan dugaan politik uang dan menganggapnya sebagai dugaan pelanggaran administrasi, Bawaslu DKI meneruskannya ke KPU DKI Jakarta.

Advertisement

Pasangan Basuki Tjahaja Purnama-Djarot Saiful Hidayat (Ahok-Djarot) disebut melakukan pelanggaran sebanyak 58 kali dan pasangan Anies Baswedan dan Sandiaga Uno (Anies-Sandiaga) 56 pelanggaran. Pelanggaran itu mulai kampanye membawa anak kecil, penggunaan fasilitas negara, hingga kampanye di tempat ibadah.

Sementara itu, Tempo.co menyebutkan bahwa Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) DKI Jakarta Sumarno telah menerima berkas kasus Agus. “Dua hari lalu kami terima,” kata dia.

Menurut Sumarno, KPU DKI masih mengkaji unsur pelanggaran administrasi yang dilakukan Agus. “Masih kami kaji dulu,” kata dia. Sumarno jika akan memanggil tim pemenangan jika dibutuhkan dalam proses pengkajian.

Advertisement

Meski demikian, jika terbukti melakukan pelanggaran, pencalonan pasangan Agus-Sylviana tidak serta merta bisa digugurkan. Pasalnya, pembatalan harus didasarkan keputusan penegak hukum seperti pengadilan. “Jadi KPU enggak bisa main batalin aja. Harus ada dasarnya keputusan,” kata dia dikutip Tempo.co.

Tempo juga memuat bantahan dari Wakil Ketua Umum Partai Demokrat Syarif Hasan yang menyebut janji Agus bukan sebuah pelanggaran karena hanya menyampaikan program untuk RW. “Sama saja seperti program satu desa Rp1 miliar. Kan ada aturannya itu. Apa bedanya? Jadi jangan dikatakan pelanggaran karena itu kan program,” katanya.

Namun, munculnya tagar #PolitikUangAHY langsung respons secara cepat. Tak lama kemudian, muncullah tagar #AHYdifitnahAHYdisuka yang juga muncul dengan cepat di daftar trending topic.

Advertisement

Advertisement
Advertisement
Berita Terkait
Advertisement

Hanya Untuk Anda

Inspiratif & Informatif