Jogja
Kamis, 1 Desember 2016 - 08:20 WIB

BANDARA KULONPROGO : Kapan Pencairan Ganti Rugi Aset Pemerintah & PAG?

Redaksi Solopos.com  /  Mediani Dyah Natalia  | SOLOPOS.com

SOLOPOS.COM - Sejumlah warga melengkapi berkas kepemilikan lahan dan melakukan kroscek terhadap hasil pendataan lahan calon lokasi bandara New Yogyakarta International Airport (NYIA) oleh Satgas B di Balai Desa Glagah, Kecamatan Temon, Kulonprogo, Jumat (8/1/2016). (Rima Sekarani/Harian Jogja)

Bandara Kulonprogo untuk proses pencairan tak capat target.

Harianjogja.com, KULONPROGO — Pencairan ganti rugi lahan terdampak bandara tahap ketiga yang dilaksanakan pekan ini hanya berhasil menyalurkan dana sebesar Rp223,8 miliar. Jumlah ini lebih sedikit dari target awal yang mencapai Rp249,5 miliar. Sedangkan untuk ganti rugi fasilitas umum (fasum), fasilitas sosial (fasos), dan lahan PAG masih harus menunggu koordinasi lebih lanjut.

Advertisement

(Baca Juga : Bandara Kulonprogo Dibangun, Bandara Adisutjipto Jadi general Aviation?)

R. Sujiastono, Project Manager Kantor Proyek Pembangunan NYIA PT Angkasa Pura I menyebutkan rapat terkait penyusunan jadwal pencairan ganti rugi aset milik pemerintah dan Puro Pakulaman tersebut akan digelar pekan ini.Ganti rugi lahan PAG juga tidak menutup kemungkinan akan dikonsinyasi menyusul konflik internal yang muncul terkait kepemilikan lahan pesisir tersebut. Permasalahan ini dianggap serupa dengan kasus lahan milik warga yang berkonflik dengan sesama ahli warisnya terkait surat persetujuan pelepasan tanah.

Sebelumnya, Didik Catur, Humas Proyek Pembangunan Bandara Temon dari PT Angkasa Pura I menyatakan jika penetapan tanggal konsinyasi akan dilakukan pasca penyerahan hasil pelaksanaan pengadaan tanah oleh tim pelaksanan pengadaan tanah. Selain itu, masih ditunggu pula laporan akan warga atau instansi yang belum menerima pembayaran ganti rugi. “Penyerahan hasil maksimal 2 minggu setelah pembayaran tahap 3,”ujar Didik.

Advertisement

Ia juga menyampaikan jika konsinyasi sudah diberikan kepada pengadilan maka lahan milik warga, termasuk penolak bandara, batal demi hukum dan menjadi tanah negara. Hal ini sesuai dengan Undang Undang No.2/2012 dan Peraturan Pemerintah No.71/2012.

Meski warga penolak bandara yang tergabung dalam Wahan Tri Tunggal (WTT) belum lama ini mengajukan uji materi RTRW yang mengancam pembangunan bandara, ia meyakinkan bahwa hal tersebut  tidak akan menghambat proses pembangunan sama sekali. Menurutnya, segala sesuatunya telah diatur secara detail sesuai dengan aturan yang berlaku.

Advertisement
Advertisement
Advertisement
Berita Terkait
Advertisement

Hanya Untuk Anda

Inspiratif & Informatif