News
Kamis, 1 Desember 2016 - 11:47 WIB

Ahok Tidak Ditahan, Ini Alasan Kejagung

Redaksi Solopos.com  /  Jafar Sodiq Assegaf  | SOLOPOS.com

SOLOPOS.COM - Gubernur DKI Jakarta nonaktif Basuki Tjahaja Purnama atau Ahok (tengah) bersiap untuk menjalani pemeriksaan di Bareskim, Mabes Polri, Jakarta, Selasa (22/11/2016).(JIBI/Solopos/Antara/Reno Esnir)

Kejagung menyebut Ahok kooperatif saat menjalani penyidikan.

Solopos.com, JAKARTA – Penyidik Mabes Polri telah melimpahkan berkas kasus dugaan penistaan agama dengan tersangka Gubernur DKI Jakarta non-aktif, Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok, ke Kejaksaan Agung (Kejagung). Dengan begitu, kewenangan penahanan kini beralih ke Kejagung.

Advertisement

Pantauan Solopos.com, Kamis (1/12/2016) siang WIB, melalui siaran langsung sejumlah stasiun televisi swasta, Bareskrim Polri telah melimpahkan barang bukti kasus atau pelimpahan tahap dua. Ahok akan ditahan atau tidak merupakan kewenangan pihak jaksa.

Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejaksaan Agung Drs. Moh. Rum, S.H. menegaskan bahwa Ahok tidak akan ditahan. “Terhadap tersangka Ahok tidak dilakukan penahanan,” kata Moh. Rum dalam siaran pers sebagaimana dikutip Solopos.com dari tayangan TVOne, Kamis.

Advertisement

Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejaksaan Agung Drs. Moh. Rum, S.H. menegaskan bahwa Ahok tidak akan ditahan. “Terhadap tersangka Ahok tidak dilakukan penahanan,” kata Moh. Rum dalam siaran pers sebagaimana dikutip Solopos.com dari tayangan TVOne, Kamis.

Menurut Moh. Rum Ahok tidak perlu ditahan lantaran penyidik dalam hal ini pihak Kepolisian sudah melakukan pencekalan. “Sampai saat ini [pencekalan] sudah berlaku,” katanya.

Dia juga menerangkan kebijakan ini sudah sesuai prosedur standar (SOP) di Kejagung. Moh. Rum menyebut Kejagung tidak perlu menahan tersangka lantaran penyidik tidak melakukan penahanan.

Advertisement

Moh. Rum melanjutkan selama ini Ahok dinilai kooperatif dalam menjalani proses penyelidikan hingga penyidikan. “Tersangka tiap dipanggil datang,” pungkasnya.

Alasan-alasan ini yang dinilai cukup untuk Kejagung memutuskan agar tidak dilakukan penahanan terhadap Ahok.

Dalam kesempatan yang sama, Moh. Rum menerangkan dalam agenda penyerahan berkas perkara tahan dua ini Kejagung memeriksa berkas yang dilimpahkan oleh Bereskrim.

Advertisement

Dia menerangkan dalam berkas tersebut memuat keterangan dari 30 orang saksi, 11 ahli, dan 1 tersangka. Total pihak yang diperiksa dalam berkas setebal 826 halaman itu berjumlah 42 orang.

“Sudah kita periksa tahap kedua dan sudah selesai. Barang Bukti 51 item. Untuk pemeriksaan bukti nanti kita lihat di persidangan,” ungkapnya.

Moh. Rum menjanjikan pelimpahan berkas perkara dari Kejagung ke Pengadilan akan segera dilakukan. “Segera! Perkara ini akan segera dilimpahkan ke pengadilan,” tegasnya.

Advertisement

Advertisement
Advertisement
Berita Terkait
Advertisement

Hanya Untuk Anda

Inspiratif & Informatif