Jogja
Rabu, 30 November 2016 - 01:23 WIB

BANDARA KULONPROGO : Pengosongan PAG Dijadwal 1 Januari

Redaksi Solopos.com  /  Mediani Dyah Natalia  | SOLOPOS.com

SOLOPOS.COM - Pencairan di Glagah 2 terlihat lengang dan hanya dihadiri oleh tim dari PT Angkasa Pura 1 dan pihak perbankan di Balai Desa Glagah, Senin (26/9/2016). Pencairan bagi penggarap PAG ditangguhkan sesuai dengan permintaan perangkat Desa Glagah hingga kejelasan kompensasi dari Puro Pakualaman diketahui. (Sekar Langit Nariswari/JIBI/Harian Jogja)

Bandara Kulonprogo, jadwal pengosongan lahan mulai dirilis.

Harianjogja.com, KULONPROGO — Pencairan lahan ganti rugi terdampak bandara Temon hari terakhir dilaksanakan Selasa (29/11/2016). Pengosongan lahan akan dimulai pada 1 Januari mendatang dimulai dengan lahan Paku Alam Ground (PAG).

Advertisement

(Baca Juga : BANDARA KULONPROGO : Ada Klaim Pihak Ketiga atas Tanah PAG, Proses Ditunda)

R. Sujiastono, Project Manager Kantor Proyek Pembangunan New Yogyakarta International Airport  (NYIA) PT Angkasa Pura I menegaskan tidak akan ada perpanjangan pembayaran lagi.

“Kita selesaikan sampai semua undangan dipanggil, sisanya akan kita konsinyasi,”jelasnya kemarin. Pencairan tahap ketiga ini menggelontorkan dana sebesar Rp249,5 miliar untuk 239 warga.

Advertisement

Setelah ini, pihaknya akan fokus pada ganti rugi milik pemerintah dan lahan PAG. Kemudian dilanjutkan dengan penyerahan hak dan groundbreaking penanda dimulainya pembangunan bandara. Proses pengosongan lahan PAG akan dimulai dengan mengirim pemberitahuan kepada kepala desa, hotel ataupun rumah warga yang tidak mengajukan relokasi. Lahan PAG sendiri sedianya akan dijadikan landasan pacu sehingga harus dikosongkan dan diratakan sekitar 500 meter x 4 kilometer.

Sujiastono mengatakan tidak tertutup kemungkinan ganti rugi lahan PAG akan dikonsinyasi. Hal ini menyusul adanya persoalan internal terkait kepemilikan lahan PAG yang muncul belum lama ini.

“Andai memang ada konflik internal maka sangat berpotensi untuk dikonsinyasi,”terangnya.

Advertisement

Menurut dia, hal ini serupa dengan kasus lahan milik warga yang berkonflik dengan sesama ahli warisnya terkait surat persetujuan pelepasan tanah.

Advertisement
Advertisement
Berita Terkait
Advertisement

Hanya Untuk Anda

Inspiratif & Informatif