Jogja
Rabu, 30 November 2016 - 13:20 WIB

BANDARA KULONPROGO : Penggarap PAG Glagah Mengaku Kecewa

Redaksi Solopos.com  /  Mediani Dyah Natalia  | SOLOPOS.com

SOLOPOS.COM - Master Plan Bandara Kulonprogo (JIBI/Harian Jogja/Dok)

Bandara Kulonprogo, jadwal pengosongan lahan mulai dirilis.

Harianjogja.com, KULONPROGO — Pencairan lahan ganti rugi terdampak bandara Temon hari terakhir dilaksanakan Selasa (29/11/2016). Pengosongan lahan akan dimulai pada 1 Januari mendatang dimulai dengan lahan Paku Alam Ground (PAG).

Advertisement

(Baca Juga : BANDARA KULONPROGO : Pengosongan PAG Dijadwal 1 Januari)

R. Sujiastono, Project Manager Kantor Proyek Pembangunan New Yogyakarta International Airport  (NYIA) PT Angkasa Pura I menyampaikan setelah pencairan lahan milik warga diselesaikan, sejumlah pihak terkait akan kembali mengkoordinasikan persoalan lahan PAG ini dan ganti rugi aset milik pemerintah. Berdasarkan data PT Angkasa Pura 1, jumlah lahan yang diganti rugi hingga Senin (28/11/2016) lalu mencapai 55%. Ditambah dengan lahan PAG, fasos, dan fasum maka jumlahnya akan berkisar 97%.

Sementara itu, Suyadi, salah satu petani penggarap lahan PAG Glagah, tetap menyatakan kekecewaanya akan ganti rugi yang diterimanya. Pasalnya, ia hanya akan menerima ganti rugi sebanyak Rp54juta untuk tanaman seluas 2.500 meter. Jumlah itu dianggapnya tak seberapa ditambah dengan kompensasi PAG yang hanya Rp14.000 per meter.

Advertisement

“Tapi ya bagaimana lagi, kami tak berdaya,”keluhnya.

Sebelumnya, Kepala BPN Kulonprogo, Muhammad Fadhil menjelaskan proses validasi dokumen guna ganti rugi PAG ditunda merujuk pada adanya klaim pihak ketiga atas kepemilikan lahan pesisir tersebut. Proses akan dilanjutkan menunggu penyelesaian dari kedua pihak terkait.

“Ada surat dari pihak yang merasa lebih berhak untuk tanah PAG,”terangnya

Advertisement

Pencairan ganti rugi lahan PAG sedianya akan dilakukan setelah seluruh lahan milik warga dibayarkan. Karena itu, saat ini sejumlah berkas dokumentasi sedang dalam proses validasi di tim pelaksa pengadaan lahan bandara. Karena itu, proses validasi termasuk pula pembayaran ganti rugi akan dilakukan setelah adanya penyelesaian konflik tersebut. Berdasarkan surat yang diterima BPN, Fadhil mengatakan jika pihak terkait diwakili oleh kuasa hukum bernama Agus Sutopo.

Jika konflik tersebut berkepanjangan dan tak juga menemukan penyelesaian hingga jadwal konsinyasi maka ganti rugi atas lahan PAG juga akan dititipkan ke pengadilan. Fadhil mengatakan jika hal tersebut memang sudah diputuskan oleh ketua tim pelaksanan pengadaan lahan bandara yakni Kepala Kanwil BPN DIY

Advertisement
Advertisement
Berita Terkait
Advertisement

Hanya Untuk Anda

Inspiratif & Informatif