News
Selasa, 29 November 2016 - 21:30 WIB

DEMO 2 DESEMBER : Fatwa MUI: Salat Jumat di Luar Masjid Sah

Redaksi Solopos.com  /  Adib Muttaqin Asfar  | SOLOPOS.com

SOLOPOS.COM - Ribuan orang memadati kawasan Bundaran Air Mancur Bank Indonesia sebelum menuju ke depan Istana Merdeka di Jakarta, Jumat (4/11/2016). (JIBI/Solopos/Antara/Widodo S. Jusuf)

Demo 2 Desember menjadi aksi damai dengan menggelar salat Jumat berjamaah. Komisi Fatwa MUI menetapkan salat Jumat di luar masjid sah.

Solopos.com, JAKARTA — Majelis Ulama Indonesia (MUI) resmi mengeluarkan fatwa tentang salat Jumat di luar masjid melalui keputusan Komisi Fatwa, Selasa (28/11/2016). Komisi Fatwa menetapkan bahwa salat Jumat sah dilaksanakan di luar masjid selama berada di area permukiman.

Advertisement

Namun, ada beberapa hal yang harus diperhatikan apabila salat Jumat dilakukan di luar masjid. Di antaranya adalah terjaminnya kesucian tempat, tidak mengganggu kemaslahatan umum, dan memathui aturan hukum yang berlaku.

Sedangkan terkait petugas yang mengamankan aksi unjuk rasa dan tidak bisa meninggalkan tugas, Komisi Fatwa MUI menetapkan mereka tidak wajib melaksanakan salat Jumat. “Setiap orang muslim yang bertugas mengamankan unjuk rasa yang tidak memungkinkan meninggalkan tugas saat Shalat Jum’at tiba, maka tidak wajib Shalat Jum’at dan menggantinya dengan shalat zhuhur,” demikian bunyi salah satu ketetapan Komisi Fatwa.

Advertisement

Sedangkan terkait petugas yang mengamankan aksi unjuk rasa dan tidak bisa meninggalkan tugas, Komisi Fatwa MUI menetapkan mereka tidak wajib melaksanakan salat Jumat. “Setiap orang muslim yang bertugas mengamankan unjuk rasa yang tidak memungkinkan meninggalkan tugas saat Shalat Jum’at tiba, maka tidak wajib Shalat Jum’at dan menggantinya dengan shalat zhuhur,” demikian bunyi salah satu ketetapan Komisi Fatwa.

Berikut isi ketetapan dalam fatwa pelaksanaan salat Jumat dan zikir di luar masjid yang dipublikasikan di situs resmi MUI, mui.or.id, Rabu (29/11/2016).

Fatwa MUI No. 53/2016 Tentang Pelaksanaan Shalat Jumat, Zikir, dan Kegiatan Keagamaan di Tempat Selain Masjid
Komisi Fatwa Majelis Ulama Indonesia (MUI), setelah :

Advertisement

1. Shalat Jum’at merupakan kewajiban setiap muslim yang baligh, laki-laki, mukim, dan tidak ada ‘udzur syar’i.
2. Udzur syar’i yang menggugurkan kewajiban Shalat Jum’at antara lain : safar, sakit, hujan, bencana dan tugas yang tidak bisa ditinggalkan.
3. Unjuk rasa untuk kegiatan amar makruf nahi munkar, termasuk tuntutan untuk penegakan hukum dan keadilan tidak menggugurkan kewajiban Shalat Jum’at.
4. Shalat Jum’at dalam kondisi normal (halat al-ikhtiyar) dilaksanakan di dalam bangunan, khususnya masjid. Namun, dalam kondisi tertentu, Shalat Jum’at sah dilaksanakan di luar masjid selama berada di area permukiman.
5. Apabila Shalat Jum’at dilaksanakan di luar masjid, maka harus memperhatikan hal-hal sebagai berikut:
– terjaminnya kekhusyukan rangkaian pelaksanaan Shalat Jum’at
– terjamin kesucian tempat dari najis
– tidak menggangu kemaslahatan umum
– menginformasikan kepada aparat untuk dilakukan pengamanan dan rekayasa lalu lintas.
– mematuhi aturan hukum yang berlaku
6. Setiap orang yang tidak terkena kewajiban Shalat Jum’at, jika melaksanakan Shalat Jum’at hukumnya sah sepanjang syarat dan rukunnya terpenuhi.
7. Setiap orang muslim yang bertugas mengamankan unjuk rasa yang tidak memungkinkan meninggalkan tugas saat Shalat Jum’at tiba, maka tidak wajib Shalat Jum’at dan menggantinya dengan shalat zhuhur.
8. Kegiatan keagamaan sedapat mungkin tidak mengganggu kemaslahatan umum. Dalam hal kegiatan keagamaan harus memanfaatkan fasilitas umum, maka dibolehkan dengan ketentuan :
– penyelenggara perlu berkoordinasi dengan aparat,
– dilakukan sesuai dengan kebutuhan
– aparat wajib membantu proses pelaksanaannya agar tertib
9. Kegiatan keagamaan yang tidak memenuhi ketentuan sebagaimana diatur dalam angka 8 hukumnya haram.

Kedua: Rekomendasi
1. Pemerintah perlu menjamin kebebasan beribadah warga negara dan memfasilitasi pelaksanaannya agar aman, nyaman, khusyuk, dan terlindungi.
2. Umat Islam perlu menjaga ketertiban dalam pelaksanaan ibadah dan syi’ar keagamaan.
Aparat keamanan harus menjamin keamanan dan kenyamanan pelaksanaan ibadah dan syi’ar keagamaan umat Islam.

Ketiga: Ketentuan Penutup
Fatwa ini berlaku pada tanggal ditetapkan, dengan ketentuan jika di kemudian hari ternyata dibutuhkan perbaikan, akan diperbaiki dan disempurnakan sebagaimana mestinya. Agar setiap muslim dan pihak-pihak yang memerlukan dapat mengetahuinya, menghimbau semua pihak untuk menyebarluaskan fatwa ini.

Advertisement

Ditetapkan di : Jakarta
Pada tanggal : 28 Shafar 1437 H/28 November 2016 M

MAJELIS ULAMA INDONESIA
KOMISI FATWA

Ketua Sekretaris

Advertisement

PROF. DR. H. HASANUDDIN AF, MA DR. HM. ASRORUN NI’AM SHOLEH, MA

Advertisement
Kata Kunci : Demo 2 Desember Fatwa MUI
Advertisement
Berita Terkait
Advertisement

Hanya Untuk Anda

Inspiratif & Informatif