Soloraya
Senin, 28 November 2016 - 11:15 WIB

Sejumlah SKPD Dipecah, Pemkab Boyolali Kekurangan 27 Pejabat Eselon

Redaksi Solopos.com  /  Rohmah Ermawati  | SOLOPOS.com

SOLOPOS.COM - Ilustrasi pengambilan sumpah dan janji pejabat pegawai negeri sipil. (JIBI/Solopos/Dok.)

Pemkab Boyolali menyusun organisasi pemerintah daerah sesuai Perda No. 16 Tahun 2016.

Solopos.com, BOYOLALI — Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Boyolali mulai memperhitungkan ketersediaan sumber daya manusia (SDM) dengan jumlah jabatan yang harus diisi sesuai Peraturan Daerah (Perda) No. 16 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah.

Advertisement

Asisten Administrasi Sekretariat Daerah (Setda) Boyolali, Masruri, menjelaskan jika membandingkan kebutuhan jabatan struktural dengan kondisi riil jumlah pejabat sampai dengan 31 Desember 2016, terdapat kekurangan 27 pejabat untuk mengisi jabatan eselon IIA hingga IVB.

Sebagai informasi, jumlah jabatan struktural yang dibutuhkan dalam Organisasi Pemerintah Daerah (OPD) baru untuk lingkungan Pemkab Boyolali sebanyak 984 pejabat.

Sedangkan jumlah jabatan struktural berdasarkan ketentuan lama (Perda No.16 Tahun 2011) yang masih berlaku saat ini adalah 1.011 pejabat mulai dari eselon IIA hingga VA.

Advertisement

“Namun, dalam aturan OPD yang baru nanti tidak ada lagi eselon VA. Selain itu kami juga sudah memperhitungkan jumlah pejabat yang pensiun sampai dengan akhir tahun ini. Jadi kami perkirakan ada kekurangan 27 pejabat untuk pengisian OPD baru,” kata Masruri, pekan lalu.

Masruri memerinci dengan membandingkan kebutuhan jabatan struktural dengan kondisi riil jumlah pejabat sampai akhir tahun, maka jumlah jabatan yang harus diisi adalah 3 pejabat eselon IIB, 4 pejabat eselon IIIA, 15 pejabat eselon IIIB, 23 pejabat eselon IVA, dan 29 pejabat eselon IVB.

“Untuk pengisian jabatan tersebut sudah diatur oleh BKD [Badan Kepegawaian Daerah],” ujar dia. Menurut Masruri dengan ditiadakannya pejabat eselon VA, maka kemungkinan akan terjadi pergeseran besar dari pejabat VA ke IVB. Namun pergeseran itu tetap melihat kompetensi pejabat.

Advertisement

Sekretaris Daerah (Sekda) Boyolali, Sri Ardiningsih, berharap seluruh PNS pejabat eselon tidak perlu resah dengan pemberlakukan OPD baru per 1 Januari 2017.

“Semuanya pasti dapat tempat. Memang kemungkinan ada yang geser menyesuaikan kebutuhan organisasi khususnya untuk eselon III dan IV. Namun khusus pejabat eselon II hanya dikukuhkan pada dinas atau badan yang ditempati,” ujar Sri.

Dia meminta untuk kepala satuan kerja perangkat daerah (SKPD) yang dipecah tetap bertanggung jawab sampai dengan 31 Desember khususnya pada rencana kerja anggaran (RKA) tahun 2017 yang saat ini sudah mulai disusun. “Jadi RKA tahun 2017 tetap menjadi tanggung jawab kepala SKPD yang dikembangkan,” tutur dia.

Dalam OPD baru ada beberapa SKPD yang dipecah di antaranya Dinas Pendidikan Pemuda dan Olahraga menjadi dua dinas, Dinas Pekerjaan Umum dan ESDM menjadi dua dinas, Dinas Perhubungan Komunikasi dan Informatika menjadi dua dinas, serta pemecahan dan penggabungan beberapa bidang di beberapa dinas seperti Dinsosnakertrans dan Dinas Koperasi dan UMKM.

Advertisement
Kata Kunci : Pemkab Boyolali
Advertisement
Berita Terkait
Advertisement

Hanya Untuk Anda

Inspiratif & Informatif