Demo super damai yang dijadwalkan 2 Desember 2016 di Jakarta membuat Kapolda Jateng menerbitkan maklumat bagi warga setempat.
Semarangpos.com, SEMARANG — Kapolda Jawa Tengah Irjen Pol. Condro Kirono melakoni segala cara demi mencegah warga Jateng ikut demo akbar mengawal proses hukum tersangka penista agama Basuki Tjahaja Purnama di Jakarta, 2 Desember 2016 mendatang.
Bersama Gubernur Ganjar Pranowo dan Pangdam IV Diponegoro Mayjen TNI Jaswandi, Senin (28/11/2016), Kapolda Condro Kirono memimpin apel pasukan yang akan bertugas dalam pengamanan aksi 2 Desember 2016 di Jawa Tengah. Apel yang dilabeli judul Konsolidasi Mengawal Kebhinekaan itu digelar di Lapangan Simpang Lima, Kota Semarang.
Apel tersebut diikuti oleh personel TNI, Polri, serta pemangku kepentingan lainnya. Kepada wartawan seusai apel, Gubernur Ganjar, Pangdam Jaswandi, maupun Kapolda Condro Kirono memaparkan kemungkinan demonstrasi yang digelar untuk mengawal proses hukum tersangka penista agama Basuki Tjahaja Purnama itu bakal anarkistis dan fasilitator demo semacam itu dipastikan bakal dihukum pidana.
Lebih konkret atas langkahnya menghalangi warga Jateng ikut demo akbar mengawal kasus Ahok, Kapolda Jawa Tengah Irjen Pol. Condro Kirono menerbitkan maklumat. Maklumat bernomor Mak/01/XI/2016 dengan judul Penyampaian Pendapat di Muka Umum/Demonstrasi itu terdiri atas lima bagian.
Berikut isi lengkap maklumat Kapolda Jawa Tengah:
KLIK dan LIKE di sini untuk lebih banyak berita Semarang Ray