Jateng
Senin, 28 November 2016 - 18:50 WIB

DEMO 2 DESEMBER : Inilah Maklumat Kapolda Jateng soal Demo Ahok

Redaksi Solopos.com  /  Rahmat Wibisono  | SOLOPOS.com

SOLOPOS.COM - Kapolda Jawa Tengah (Jateng) Irjen Pol. Condro Kirono. (tribratanews-polresboyolali.com)

Demo super damai yang dijadwalkan 2 Desember 2016 di Jakarta membuat Kapolda Jateng menerbitkan maklumat bagi warga setempat.

Semarangpos.com, SEMARANG — Kapolda Jawa Tengah Irjen Pol. Condro Kirono melakoni segala cara demi mencegah warga Jateng ikut demo akbar mengawal proses hukum tersangka penista agama Basuki Tjahaja Purnama di Jakarta, 2 Desember 2016 mendatang.

Advertisement

Bersama Gubernur Ganjar Pranowo dan Pangdam IV Diponegoro Mayjen TNI Jaswandi, Senin (28/11/2016), Kapolda Condro Kirono memimpin apel pasukan yang akan bertugas dalam pengamanan aksi 2 Desember 2016 di Jawa Tengah. Apel yang dilabeli judul Konsolidasi Mengawal Kebhinekaan itu digelar di Lapangan Simpang Lima, Kota Semarang.

Apel tersebut diikuti oleh personel TNI, Polri, serta pemangku kepentingan lainnya. Kepada wartawan seusai apel, Gubernur Ganjar, Pangdam Jaswandi, maupun Kapolda Condro Kirono memaparkan kemungkinan demonstrasi yang digelar untuk mengawal proses hukum tersangka penista agama Basuki Tjahaja Purnama itu bakal anarkistis dan fasilitator demo semacam itu dipastikan bakal dihukum pidana.

Lebih konkret atas langkahnya menghalangi warga Jateng ikut demo akbar mengawal kasus Ahok, Kapolda Jawa Tengah Irjen Pol. Condro Kirono menerbitkan maklumat. Maklumat bernomor Mak/01/XI/2016 dengan judul Penyampaian Pendapat di Muka Umum/Demonstrasi itu terdiri atas lima bagian.

Advertisement

Berikut isi lengkap maklumat Kapolda Jawa Tengah:

  1. Agar masyarakat Jawa Tengah dalam menyampaikan pendapat di muka umum/ demonstrasi dilaksanakan di wilayah kabupaten/ kota masingimasing di Jawa Tengah yang pelaksanannya dibatasi mulai pukul 06.00 hingga 18.00 WIB.
  2. Dalam menyampaikan pendapatan di muka umum/ demostrasi, masyarakat Jawa Tengah berkewajiban dan bertanggung jawab menghormati hak dan kebebasan orang lain, mematuhi hukum dan ketentuan perundang-undangan, tidak mengganggu kepentingan umum serta menjaga keutuhan persatuan dan kesatuan bangsa.
  3. Dalam menyampaikan pendapat di muka umum/ demonstrasi dilarang membawa senjata api, senjata tajam, senjata pemukul atau benda lain yang membahayakan diri sendiri maupun orang lain, sebagai mana diatur dalam Undang-Undang Darurat Nomor 12 Tahun 1951.
  4. Pemberian fasilitas sarana dan prasarana dalam menyampaikan pendapat di muka umum/ demonstrasi yang menimbulkan tindak pidana dapat dikenakan sanksi sesuai peraturan perundang-undang, yang berlaku.
  5. Penggunaan sarana transportasi/ angkutan untuk kegiatan menyampaikan pendapat di muka umum harus sesuai dengan trayek dan peruntukannya sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.

KLIK dan LIKE di sini untuk lebih banyak berita Semarang Ray

 

Advertisement

Advertisement
Advertisement
Berita Terkait
Advertisement

Hanya Untuk Anda

Inspiratif & Informatif