Jogja
Sabtu, 26 November 2016 - 23:20 WIB

TAMBANG ILEGAL BANTUL : Baru Sopir Truk yang Diproses Hukum, Aktor Utama Belum Tersentuh

Redaksi Solopos.com  /  Nina Atmasari  | SOLOPOS.com

SOLOPOS.COM - Dua orang penambang mengunakan linggis, memecah batu putih di sebuah bukit kawasan Dusun Kedungpring, Desa Bawuran, Kecamatan Jetis Bantul, Sabtu (19/112016). (Irwan A. Syambudi/JIBI/Harian Jogja)

Tambang ilegal Bantul mulai diproses hukum, namun belum menyentuh aktor utama

Harianjogja.com, BANTUL- Kepala Kejaksaan Negeri Bantul, Ketut Sumedana mengatakan akan mendorong Tim Saber Pungli dalam menelusuri adanya pungli yang diduga dilakukan oknum polisi di lokasi penambangan ilegal Dusun Karangasem, Desa Wukirsari, Kecamatan Imogiri, Bantul.

Advertisement

Sebagai pembina Tim Saber Pungli, dia akan memberikan masukan untuk segera menelusuri adanya dugaan pungli tersebut.

“Saya akan memberikan masukan kepada tim di lapangan. Termasuk kepada Kepala Seksi Intelejen Kejaksaan Negeri yang menjadi anggota Tim Saber Pungli untuk segera berkoordinasi dengan Wakil Kepala Polres Bantul sebagai Ketua Saber Pungli,” ujarnya, Jumat (25/11/2016).

Setiap adanya informasi, kata Ketut akan langsung dikoordinasikan dengan petugas yang berkerja di lapangan untuk menelusurinya. Dia juga menyatakan akan segera menyampaikan informasi kepada Ketua Tim Saber Pungli langsung.

Advertisement

Lanjut Ketut, selain adanya dugan pungli dia berharap polisi juga mengusut kasus pertambangan ilegal yang kembali marak, dan dapat menangkap aktor di baliknya. Undang-Undang Minerba (Mineral dan Batu Bara) dinilainya cukup untuk menjerat para penambang yang tidak memiliki izin.

Dia mengakui kasus tambang ilegal di Bantul yang telah ditangani oleh kejaksaan belum pernah menyentuh pada aktornya. Ketut mengatakan setidaknya dalam kurun waktu 2015 hingga 2016 telah ada enam kasus tambang ilegal yang telah divonis. Tidak semua dari mereka merupakan aktor atau operator pertambangan itu.

Vonis yang telah dijatuhkan adalah denda sekitar Rp5 juta dan juga kurungan. Menurut Ketut denda yang relatif kecil itu karena para pelaku yang disidangkan bukanlah aktor atau operator tambang, melainkan para supir truk yang hanya mengangukut hasil tambang.

Advertisement

“Saya harapkan yang itu [Operator Tambang] yang ditangkap. Apalagi sekarang sedang marak-maraknya. Itu kan merusak lingkungan,” kata Ketut.

Jika sampai ketangkap aktornya kata dia, dapat dikenakan denda maksimal Rp10 miliar dan kurungan paling lama 10 tahun.

Advertisement
Advertisement
Berita Terkait
Advertisement

Hanya Untuk Anda

Inspiratif & Informatif