Jateng
Sabtu, 26 November 2016 - 13:50 WIB

PERTAMBANGAN JATENG : Izin Kedaluwarsa, Polda Tindak 3 Pengelola Tambang Galian C

Redaksi Solopos.com  /  Rahmat Wibisono  | SOLOPOS.com

SOLOPOS.COM - Ilustrasi aktivitas penambang galian C. (JIBI/Solopos/Ponco Suseno)

Pertambangan bahan galian golongan C yang izinnya kedaluwarsa ditertibkan Polda Jateng dengan menindak pengelolanya.

Semarangpos.com, SEMARANG — Polda Jawa Tengah menutup tiga kawasan pertambang bahan galian golongan C di tiga daerah karena dianggap ilegal setelah masa berlaku izinnya kedaluwarsa. Ketiga tambang ilegal tersebut berada di Kabupaten Banyumas, Kebumen dan Boyolali.

Advertisement

“Mereka tidak memiliki izin usaha pertambangan,” kata Kasubdit Tindak Pidana Tertentu Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Jawa Tengah AKBP Ferry Irawan di Semarang, Jumat (25/11/2016).

Polisi menurutnya juga menetapkan para pemilik pertambangan tersebut sebagai tersangka, namun tidak ditahan. Selain menyegel lokasi tambang, polisi juga mengamankan sejumlah peralatan operasional pertambangan itu, seperti eksavator, mesin pemecah batu serta truk. “Untuk peralatan operasional kami titipkan di daerah setempat,” katanya.

Ia menyebut rata-rata izin berbagai lokasi pertambangan di provinsi ini telah kedaluwarsa. Oleh karena itu harus segera diperpanjang di tingkat Pemerintah Provinsi Jawa Tengah. Adapun untuk para tersangka dalam perkara tersebut dijerat dengan UU No. 4/2009 tentang minerba.

Advertisement

KLIK dan LIKE di sini untuk lebih banyak berita Semarang Raya

Advertisement
Advertisement
Advertisement
Berita Terkait
Advertisement

Hanya Untuk Anda

Inspiratif & Informatif