Soloraya
Sabtu, 26 November 2016 - 00:10 WIB

INFRASTRUKTUR SOLO : Terminal Tirtonadi Dapat Rp10,3 Miliar dari APBD 2017

Redaksi Solopos.com  /  Suharsih  | SOLOPOS.com

SOLOPOS.COM - Suasana di lokasi keberangkatan calon penumpang bus AKAP di Terminal Tirtonadi, Solo. (Solopos/dok)

Infrastruktur Solo, Pemkot dan DPRD sepakat mengalokasikan anggaran Rp10,3 miliar untuk Terminal Tirtonadi.

Solopos.com, SOLO — DPRD dan Pemerintah Kota (Pemkot) Solo sepakat mengalokasikan anggaran Rp10,3 miliar untuk pengelolaan Terminal Tirtonadi dalam APBD 2017.

Advertisement

Terminal bertipe A dan sudah diserahkan aset beserta pegawainya ke pemerintah pusat itu untuk sementara masih dikelola Pemkot Solo. Anggota Komisi III DPRD Solo, Suharsono, mengatakan sesuai UU No. 23/2014 tentang Pemerintahan Daerah, terminal tipe A seharusnya diambil alih pengelolaannya oleh pemerintah pusat.

Secara de jure atau fakta hukum, aset dan pegawai sudah diserahkan pada Oktober 2016. Seharusnya, kata dia, seluruh anggaran berkaitan dengan terminal disediakan pemerintah pusat.

Advertisement

Secara de jure atau fakta hukum, aset dan pegawai sudah diserahkan pada Oktober 2016. Seharusnya, kata dia, seluruh anggaran berkaitan dengan terminal disediakan pemerintah pusat.

Namun, saat Komisi III berkonsultasi ke Kementerian Dalam Negeri dan Kementerian Keuangan, ternyata belum ada jawaban pasti. Oleh karenanya, Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD) mengusulkan penganggaran terminal dalam rapat Badan Anggaran (Banggar) DPRD.

“Saya sebenarnya keberatan karena status terminal dan asetnya sudah menjadi milik pusat,” ujar Suharsono saat ditemui Solopos.com, Jumat (25/11/2016).

Advertisement

“Berdasarkan itu kami berani anggarkan. Cuma dalam konstruksi hukum harus masuk Peraturan Daerah [Perda] APBD. Kami masukkan ke penjelasan umum,” terang politikus PDIP itu.

Ia menjelaskan pasal yang dicantumkan sebagai dasar legitimasi penganggaran untuk terminal adalah terjadinya masa transisi sehingga pemerintah daerah masih menganggarkan beberapa organisasi pemerintah daerah (OPD) termasuk Terminal Tirtonadi yang menurut UU No. 23/2014 seharusnya jadi tanggung jawab pemerintah pusat.

“Ada klausul lagi, yaitu apabila ternyata pemerintah pusat sudah menganggarkan anggaran terminal, anggaran dari APBD Kota Solo untuk terminal tidak bisa dicairkan,” kata dia.

Advertisement

Anggota Banggar DPRD Solo, Abdullah A.A., mengatakan batalnya pengelolaan terminal oleh pusat merupakan bentuk ketidaksiapan pemerintah pusat melaksanakan UU No. 23/2014 secara komprehensif.

“Untuk pencairan [APBD] melihat perkembangan yang ada. Bagaimana pun, anggaran itu berkaitan dengan hidup orang [pegawai] dan operasional kegiatan di terminal,” kata politikus Partai Hanura itu.

Ketua Komisi III, Honda Hendarto, mengatakan seharusnya aset dan pengelolaan pegawai diserahkan kembali ke Pemkot Solo. “Mungkin di sana [pusat] enggak ada dananya,” kata dia.

Advertisement

Advertisement
Advertisement
Berita Terkait
Advertisement

Hanya Untuk Anda

Inspiratif & Informatif