Soloraya
Jumat, 25 November 2016 - 20:40 WIB

WISATA SOLO : Wali Kota Izinkan Wahana Permainan Sekaten di Benteng Vastenburg

Redaksi Solopos.com  /  Suharsih  | SOLOPOS.com

SOLOPOS.COM - Ilustrasi/dok

Wisata Solo, Wali Kota F.X. Hadi Rudyatmo memberi izin Benteng Vastenburg untuk wahana permainan sekaten.

Solopos.com, SOLO — Wali Kota Solo F.X. Hadi Rudyatmo mengizinkan penggunaan lahan di sekitar Benteng Vastenburg untuk wahana permainan sekaten.

Advertisement

Hal itu dengan catatan pengelola menjaga kebersihan dan tidak merusak tanaman di kawasan tersebut. Sejauh ini, Wali Kota belum menerima surat permohonan izin pemanfaatan lahan Benteng Vastenburg untuk wahana permainan sekaten. Baca juga: Wahana Permainan Terancam Ditiadakan dalam Sekaten 2016

Menurut Wali Kota, Pemkot akan memberikan dukungan bagi Keraton Kasunanan Surakarta Hadiningrat dalam penyelenggaraan Sekaten. Apalagi Sekaten masuk dalam calendar event Kota Solo 2016.

Wali Kota juga memahami penyelenggaraan Sekaten terganggu dikarenakan lahan Alun-alun Utara (Alut) yang selama ini untuk Sekaten digunakan sebagai pasar darurat pedagang Pasar Klewer.

Advertisement

“Jadi kalau mau memakai itu [lahan di luar Benteng Vastenburg] boleh saja,” kata dia ketika dijumpai wartawan di Balai Kota, Jumat (25/11/2016).

Wali Kota meminta pengelola tetap menjaga kebersihan dan tidak merusak tanaman di kawasan Benteng Vastenburg selama digunakan untuk Sekaten. Selain itu, Wali Kota juga meminta pengelola segera berkoordinasi dengan Pemkot terkait pelaksanaan Sekaten di Benteng Vastenburg.

Wali Kota tidak ingin Sekaten memunculkan kesan kumuh di tengah kota hingga berdampak pada kepadatan lalu lintas di kawasan tersebut. Persoalan nonteknis inilah yang mestinya segera dikoordinasikan.

Advertisement

“Pengelola juga tidak boleh membuat WC darurat di sana. Tapi bisa menggunakan paturasan yang sudah di sediakan Pemkot. Jadi yang penting tidak boleh merusak lingkungan,” kata dia.

Tak hanya mengizinkan Benteng Vastenburg, Pemkot juga mempersilakan Keraton memanfaatkan Jl. Paku Buwono untuk pedagang kaki lima (PKL) Sekaten, seperti gerabah atau celengan. Hal itu dengan syarat lokasi jualan PKL tidak boleh memakan badan jalan.

Advertisement
Advertisement
Berita Terkait
Advertisement

Hanya Untuk Anda

Inspiratif & Informatif