News
Jumat, 25 November 2016 - 15:12 WIB

KISAH UNIK : Curangi Pemerintah, Penjual Minuman Raup Rp630 Juta Lebih

Redaksi Solopos.com  /  Jafar Sodiq Assegaf  | SOLOPOS.com

SOLOPOS.COM - Ilustrasi mesin daur ulang asal Jerman (Odditycentral)

Kisah unik kali ini tentang mesin daur ulang yang dimodifikasi secara ilegal.

Solopos.com, COLOGNE – Kejahatan unik dilakukan oleh pemilik toko minuman di Cologne, Jerman. Pemilik toko yang tidak disebutkan namanya itu divonis 10 bulan penjara setelah terbukti memanipulasi mesin daur ulang. Ia dituduh merugikan negara lebih dari Rp630 juta.

Advertisement

Mesin daur ulang adalah mesin yang berfungsi untuk menukar sampah botol dengan kupon yang bisa diuangkan. Mesin ini merupakan hal yang biasa di Jerman karena merupakan salah satu langkah pemerintah Jerman mengurangi sampah plastik.

Dilansir Odditycentral, Senin (21/11/2016), pria pemilik toko minuman di Cologne, Jerman berhasil memanipulasi mesin milik negara itu untuk keuntungan pribadi. Mesin daur ulang itu berada di lantai bawah toko milik terdakwa. Pria tersebut berhasil mengumpulkan kupon senilai US$47.000 atau lebih dari Rp630 juta tanpa membuang satu botol pun.

Dalam persidangan, sang terdakwa yang berusia 37 tahun itu terbukti menambah sensor magnet dan benda bulat yang terbuat dari kayu di mesin daur ulang. Benda tambahan itu membuat sang terdakwa bisa memasukan botol, menerima kupon, kemudian menarik botol keluar.

Advertisement

Dalam persidangan juga diungkap, sang terdakwa harus memasukan dan menarik botolnya sebanyak 177.451 kali untuk mendapat kupon sebanyak yang ia punya. Hakim yang menangani kasus ini sampai memberi kesimpulan jika sang terdakwa kemungkinan besar tidak melakukan aktivitas lain selama berhari-hari untuk melakukan kejahatan itu. Sang terdakwa juga mengaku mengeluarkan dana sebesar €5.000 atau lebih dari Rp71 juta untuk memodifikasi mesin daur ulang.

Terungkapnya kasus ini juga bisa dibilang sebuah kebetulan. Perusahaan yang bertanggung jawab terhadap mesin daur ulang, Deutsche Pfandsystem Gesellschaft, tidak melacak adanya aktivitas mencurigakan. Hanya saja, seorang detektif mendapat petunjuk mengenai hal ini dari orang yang tidak dikenal.

Pengacara terdakwa menegaskan kliennya tidak menemukan teknik tersebut. Ia hanya meniru teknik lain yang sudah pernah dilakukan sebelumnya.

Advertisement

Advertisement
Advertisement
Berita Terkait
Advertisement

Hanya Untuk Anda

Inspiratif & Informatif