Jateng
Kamis, 24 November 2016 - 09:50 WIB

UMK 2017 : Anggap UMK Jateng Rendah, Buruh Tuntut Pergub Struktur Upah

Redaksi Solopos.com  /  Rahmat Wibisono  | SOLOPOS.com

SOLOPOS.COM - Ilustrasi upah minimum kota/kabupaten (UMK). (JIBI/Solopos/Dok)

UMK 2017 untuk kabupaten dan kota di Jateng dinilai kelewat rendah sehingga buruh menuntut Pergub Struktur Skala Upah.

Semarangpos.com, SEMARANG — Buruh Jawa Tengah (Jateng) menilai nilai upah minimum kabupaten/kota (UMK) 2017 yang ditetapkan pemerintah provinsi (pemprov) setempat belum layak karena terlalu rendah.

Advertisement

“Kami menilai nominal UMK 2017 masih jauh dari kata layak,” kata Ketua Kesatuan Serikat Pekerja Nasional (KSPN) Jateng Nanang Setyono di Kota Semarang, Rabu (23/11/2016). Kendati demikian, dirinya tidak terlalu mempersoalkan hal tersebut karena UMK 2017 itu untuk buruh dengan masa kerja kurang dari satu tahun.

Untuk rumusan kenaikan upah bagi buruh di atas satu tahun, KSPN Jateng mendesak pada Pemprov Jateng agar membuat rumusan struktur dan skala upah. Ia berharap rumusan struktur skala upah tersebut dapat ditetapkan melalui Peraturan Gubernur (pergub) paling lambat pada Desember 2016 mendatang.

Nanang menyebutkan bahwa formulasi yang diajukan pihaknya, juga tertuang dalam Peraturan Pemerintah Nomor 78 Tahun 2015 tentang Pengupahan. “Formulasinya adalah upah 2016 ditambah selisih UMK, masa kerja, jabatan, pendidikan, dan kompetensi, sedangkan selisih UMK adalah didapat dari nilai UMK 2017 dikurangi UMK 2016,” ujarnya.

Advertisement

Untuk formula masa kerja, adalah tiga% bagi sudah bekerja 1-3 tahun dari UMK 2017, 3-6 tahun 4%, 6-9 tahun 5%, 9-12 tahun 6%, 12-15 tahun 7%. Kemudian, 5-18 tahun 8%, 18-21 tahun 9%, dan 21 tahun ke atas 10%, sedangkan rumus jabatan adalah supervisor sederajat Rp150.000, dan “leader” sederajat Rp100.000.

“Kalau pendidikan, disesuaikan dengan lulusan atau ijazah, sarjana Rp75.000. SMA Rp50.000, SMP Rp25.000, dan SD Rp10.000,” katanya.

Untuk kompetensi, rumusnya berdasarkan golongan yakni supervisor sederajat golongan A Rp100.000, golongan B Rp75.000, golongan C Rp50.000. Leader sederajat golongan A Rp50.000, golongan B Rp25.000, golongan C Rp20.000, dan operator sederajat golongan A Rp20.000, golongan B Rp15.000, dan golongan C Rp10.000.

Advertisement

KLIK dan LIKE di sini untuk lebih banyak berita Semarang Raya

Advertisement
Advertisement
Berita Terkait
Advertisement

Hanya Untuk Anda

Inspiratif & Informatif