Entertainment
Kamis, 24 November 2016 - 20:45 WIB

Positif Gunakan Narkoba, Ini Ancaman Hukuman Anggita Sari

Redaksi Solopos.com  /  Septina Arifiani  | SOLOPOS.com

SOLOPOS.COM - Anggita Sari (Instagram)

Anggita Sari positif menggunakan narkoba.

Solopos.com, JAKARTA – Anggita Sari ditangkap polisi terkait kepemilikan narkoba, Kamis (24/11/2016) dini hari, di rumahnya yang berlokasi di kawasan Bintaro, Tangerang Selatan. Saat ini mantan model panas ini menyandang status sebagai tahanan Satuan Narkoba Polres Jakarta Selatan

Advertisement

Unit Satnarkoba Polres Jakarta Selatan berhasil mengamankan 55 butir zat psikotropika berbagai jenis. Untuk jenis psikotropika yang diamankan dari tangan Anggita Sari, Kasat Narkoba Polres Jakarta Selatan, Kompol Vivick Tjangkung menyebutkan ada lima jenis zat psikotropika dari barang bukti tersebut.

“Dari 55 butir itu ada beberapa jenis, diantaranya Merlopam, Valdimex, Calmet, Alprazolam dan Xanax,” ujar Kompol Vivick sebagaimana dikabarkan Okezone, Kamis (24/11/2016).

Hasil urine Anggita Sari dinyatakan positif menggunakan tiga jenis narkotika. Menurut keterangan Vivick, ketiga jenis zat tersebut adalah metamphetamine, amphetamine, dan benzodiazepines.

Advertisement

Anggita Sari terancam dihukum paling lama lima tahun penjara, akibat melanggar Pasal 62 UU Nomor 5 Tahun 1997 tentang Psikotropika.

Advertisement
Advertisement
Advertisement
Berita Terkait
Advertisement

Hanya Untuk Anda

Inspiratif & Informatif