News
Kamis, 24 November 2016 - 15:23 WIB

Kasus Penghinaan Presiden, Ratna Sarumpaet Tolak Panggilan Polisi

Redaksi Solopos.com  /  Adib Muttaqin Asfar  | SOLOPOS.com

SOLOPOS.COM - Ratna Sarumpaet (Facebook)

Kasus penghinaan Presiden dengan terlapor Ahmad Dhani membuat Ratna Sarumpaet dipanggil polisi. Namun, dia menolak hadir.

Solopos.com, JAKARTA — Ratna Sarumpaet, salah satu saksi yang dipanggil oleh polisi terkait kasus dugaan penghinaan terhadap Presiden yang menjadikan Ahmad Dhani sebagai terlapor, seharusnya hadir di Polda Metro Jaya, Kamis (24/11/2016). Namun, dia masih belum tampak hingga saat ini.

Advertisement

Ratna beralasan ketidakhadirannya di Polda karena merasa identitas tersangka dalam surat pemanggilan yang dilayangkan padanya tidak jelas. “Iya, tersangka tidak jelas ya,” katanya, Kamis (24/11/2016).

Dia meminta agar dalam surat pemanggilan dirinya sebagai saksi agar dicantumkan dengan jelas terkait tuduhan yang disangkakan dan identitas terlapor. Lebih lanjut dia mengatakan, jika pemanggilannya adalah terkait kasus penghinaan terhadap Presiden, maka yang melaporkan kasus ini seharusnya adalah Presiden sendiri atau orang yang ditunjuk oleh presiden.

“Saya dibilang saksi tapi saksi atas siapa? Tuduhannya apa? Kalaupun terhadap Dhani, enggak benar. Dhani kan dilaporkan oleh rakyat, harusnya yang melaporkan Presiden atau orang yang ditunjuk oleh presiden,” katanya.

Advertisement

Sebelumnya, Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Awi Setiyono menyebutkan pihak kepolisian telah melayangkan panggilan pemeriksaan sebagai saksi terhadap delapan orang.

Di antara delapan orang tersebut Eggi Sudjana telah memenuhi panggilan polisi pagi tadi. Sementara itu, Juru Bicara FPI Munarman mengirimkan kuasa hukumnya, Kapitra Ampera.

Advertisement
Advertisement
Advertisement
Berita Terkait
Advertisement

Hanya Untuk Anda

Inspiratif & Informatif