News
Kamis, 24 November 2016 - 22:00 WIB

Jaksa Kejakti Jatim Ditangkap Kejakgung, Ternyata Pegang Kasus Besar

Redaksi Solopos.com  /  Adib Muttaqin Asfar  | SOLOPOS.com

SOLOPOS.COM - Gedung Bundar Kejaksaan Agung (Istimewa/Google Streetview)

Seorang jaksa Kejakti Jatim ditangkap Tim Saber Pungli Kejakgung. Dia diketahui memegang kasus-kasus besar.

Solopos.com, JAKARTA — Tim Sapu Bersih (Saber) Pungutan Liar (Pungli) Kejaksaan Agung (Kejakgung) menangkap jaksa Kejaksaan Tinggi (Kejakti) Jawa Timur berinisal AF. Penangkapan AF dilakukan setelah tim menemukan indikasi penyimpangan yang dilakukan jaksa tersebut.

Advertisement

Jaksa Agung M. Prasetyo menjelaskan penyidik kejaksaan tengah memeriksa jaksa tersebut. Pemeriksaan itu dilakukan untuk memastikan perilaku jaksa penyidik bidang tindak pidana khusus (Tipidsus) Kejati Jatim tersebut masuk ke kategori pemerasan atau suap.

“Sekarang sedang dalam proses pemeriksaan, awalnya kasusnya ditangani Jawa Timur namun kesepakatan di ambil oleh Kejaksaan Agung,” kata Prasetyo, Kamis (24/11/2016).

Sebelum muncul konfirmasi dari Jaksa Agung, jaksa AF dikabarkan sudah diincar oleh tim Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Meski demikian, tim tersebut urung menangkap jaksa itu lantaran sudah didahului oleh tim dari kejaksaan.

Advertisement

Terkait kabar itu, Prasetyo menegaskan penangkapan tersebut tidak ada campur tangan instansi lain, murni kejaksaan. Versi mereka, sebelum menangkap AF, tim telah mengikuti jaksa tersebut dari Pengadilan Negeri (PN) Surabaya. Setelah benar-benar memastikan penyimpangannya, mereka langsung menggelandang AF.

“Itu murni tim kejaksaan, bukan instansi lain,” ungkapnya. Sementara itu, terkait informasi uang suap tersebut bakal mengalir ke pejabat selain AF, Prasetyo memastikan, bahwa uang suap itu tidak mengalir ke jaksa lainnya. AF, kata dia, merupakan pelaku tunggal. “Pemberi suap sudah dipanggil, uang di tangan AF dan tidak mengalir kemana-mana asumsinya dia pelaku tunggal,” ujarnya

Adapun menurutnya, selain menangkap AF, tim kejaksaan juga mengamankan uang senilai Rp1,5 miliar. Uang itu berbentuk rupiah. Sedangkan pemberian uang tersebut diduga terkait dengan kasus penjualan tanah yang tengah ditangani oleh jaksa itu.

Advertisement

Berdasarkan catatan Bisnis/JIBI, AF diketahui menangani sejumlah perkara yang menarik perhatian publik. Di antaranya adalah perkara penjualan aset PT Panca Wira Usaha (PWU) yang telah menyeret bekas Menteri Badan Usaha Milik Negara (BUMN) Dahlan Iskan dan perkara korupsi dana hibah Kamar Dagang dan Industri (Kadin) Jawa Timur, La Nyalla Mattalitti.

Tak hanya itu, perilaku AF dilakukan beberapa saat setelah Jaksa Agung M. Prasetyo menginstruksikan kepada jajarannya terkait pemberatasan pungutan liar. Dalam instruksinya di Bogor, Jawa Barat, Jaksa Agung mengatakan, pemberantasan pungli harus dilakukan secara konsisten dan berkelanjutan.

Kejaksaan, kata dia, sebagai lembaga penegak hukum memiliki peran strategis untuk memberantas praktik koruptif tersebut. Dia juga tak memungkiri, di lingkungan kejaksaan acapkali terjadi tindakan melawan hukum tersebut, bahkan dia menyebutkan masih ada sejumlah celah yang digunakan untuk melakukan praktik pungli.

Advertisement
Advertisement
Berita Terkait
Advertisement

Hanya Untuk Anda

Inspiratif & Informatif