Soloraya
Rabu, 23 November 2016 - 17:15 WIB

UMK 2017 : SPSI Wonogiri Ajak Kejari Awasi Realisasi UMK 2017

Redaksi Solopos.com  /  Rohmah Ermawati  | SOLOPOS.com

SOLOPOS.COM - Ilustrasi upah minimum kota/kabupaten (UMK). (JIBI/Solopos/Dok)

UMK 2017, SPSI akan mengggandeng kejari mengawasi pelaksanaan UMK.

Solopos.com, WONOGIRI — Kalangan buruh di Wonogiri berencana menggandeng Kejaksaan Negeri (Kejari) setempat untuk mengawasi penerapan upah minimum kabupaten (UMK) 2017 yang berlaku 1 Januari mendatang.

Advertisement

Ketua Serikat Pekerja Seluruh Indonesia (SPSI) Wonogiri, M. Seswanto, Rabu (23/11), menyampaikan sudah berkomunikasi dengan pihak kejari namun secara informal. Diharapkan kejari dapat ikut mengawasi realisasi pengupahan dan memproses hukum jika ada pelanggaran.

“Pengupahan sudah diatur dalam regulasi [UU Ketenagakerjaan dan PP Pengupahan]. Aturan mengamanahkan pemberi upah harus memberi upah sesuai upah yang ditetapkan. Kalau tidak menjalankan berarti pelanggaran,” kata Seswanto.

Dia menginformasikan UMK Wonogiri 2017 yang telah ditetapkan Gubernur Jateng Ganjar Pranowo senilai Rp1.401.000.

Advertisement

Terpisah, Kasi Intelijen Kejari Wonogiri, Triyanto, saat dimintai tanggapan menyambut baik niat SPSI. Tetapi, sebelum terjalin kerja sama harus dijelaskan terlebih dahulu kerja sama yang dimaksud SPSI.

Dia menerangkan apabila SPSI menginginkan kejari mewakili dalam proses hukum hal itu tidak bisa dilakukan.

“Tapi kalau hanya mau berkonsultasi persoalan hukum berkaitan dengan pengupahan, kami bisa melayani. Itu ranah Datun [Seksi Perdata dan Tata Usaha Negara]. Kami bisa memberi pandangan-pandangan hukum dan arahan. Kalau itu yang dimaksud, kami menyambut baik,” terang Triyanto mewakili Kepala Kejari (Kajari), Tri Ari Mulyanto.

Advertisement

Advertisement
Advertisement
Berita Terkait
Advertisement

Hanya Untuk Anda

Inspiratif & Informatif