Soloraya
Rabu, 23 November 2016 - 19:40 WIB

PENIPUAN SUKOHARJO : Terlibat Penipuan Investasi Emas, Pasutri Ditangkap

Redaksi Solopos.com  /  Suharsih  | SOLOPOS.com

SOLOPOS.COM - Kapolesk Kartasura, AKP Demianus Palulungan (dua dari kiri), menanyai tersangka DP di dalam sel Mapolsek Kartasura, Rabu (23/11/2016). (Iskandar/JIBI/Solopos)

Penipuan Sukoharjo, pasangan suami istri ditangkap karena diduga terlibat penipuan investasi emas.

Solopos.com, SUKOHARJO — Gara-gara kepincut dengan iming-iming investasi emas batangan, warga Singopuran, Kartasura, Sukoharjo, Ida Hermawati, 47, kehilangan uang tunai Rp200 juta.

Advertisement

Emas yang dijanjikan tak kunjung ia terima meski sudah lewat dari waktu yang dijanjikan. Kini, pemberi janji tersebut telah ditangkap dan mendekam di sel tahanan Mapolsek Kartasura.

“Ini tersangkanya ada dua orang yaitu R, 36, warga Kalimacan, Kalijambe, Sragen, dan DP, 36, warga Pandeyan, Ngemplak, Boyolali. Mereka mengaku pasangan suami istri tapi nikah siri,” ujar Kapolsek Kartasura AKP Demianus Palulungan mewakili Kapolres Sukoharjo, AKBP Ruminio Ardano, ketika ditemui wartawan di ruang kerjanya, Rabu (23/11/2016).

Advertisement

“Ini tersangkanya ada dua orang yaitu R, 36, warga Kalimacan, Kalijambe, Sragen, dan DP, 36, warga Pandeyan, Ngemplak, Boyolali. Mereka mengaku pasangan suami istri tapi nikah siri,” ujar Kapolsek Kartasura AKP Demianus Palulungan mewakili Kapolres Sukoharjo, AKBP Ruminio Ardano, ketika ditemui wartawan di ruang kerjanya, Rabu (23/11/2016).

Dia menceritakan kronologi penipuan itu dimulai pada 25 Agustus 2014. Tersangka memberitahukan kepada korab, Ida, tentang program penanaman modal menarik. Investasi itu berwujud emas murni batangan seberat 1 kilogram.

Kendati emas batangan yang dimaksud dijanjikan baru akan turun satu bulan kemudian, Ida tetap tertarik dengan catatan tersangka memberikan kartu identitas aslinya. Karena uang yang diminta cukup besar, Ida juga membuat perjanjian dengan tersangka R dan DP.

Advertisement

Ida yang juga pengusaha biro umrah ini kemudian mengecek fotokopi KK dan KTP kedua tersangka ke alamat sesuai tertera di dokumen itu. Ternyata kedua dokumen yang dicek lewat kecamatan setempat itu palsu.

Ida kemudian bertemu R dan menagih emas yang dijanjikan. Namun, R berusaha menenangkan Ida bahwa uang senilai Rp200 juta miliknya sudah diserahkan ke orang ketiga bernama Jumadi yang berdomisili di Kalimantan.

Ida yang merasa aneh karena sejak semula tidak ada pembicaraan soal orang ketiga tersebut. Ida yang khawatir pun mencoba meminta kuitansi bukti penyerahan uang dari tersangka kepada Jumadi.

Advertisement

Tapi tersangka tak bisa menunjukkan bukti yang diminta Ida. Pada 22 Desember 2015, Ida melaporkan kejadian itu ke Polsek Kartasura guna pengusutan lebih lanjut.

“Kasus ini memang sudah lama, tapi tersangka baru bisa ditangkap pekan lalu di kawasan Ngemplak, Boyolali,” ujar Demianus.

Demianus dan jajarannya akan terus mengembangkan kasus tersebut. Dia menduga ada korban lain selain Ida.

Advertisement

Saat ditanyai, DP membenarkan kronologi tersebut. Dia bahkan mengakui untuk meyakinkan korban ia membawa sampel emas yang dijanjikan.

Advertisement
Advertisement
Berita Terkait
Advertisement

Hanya Untuk Anda

Inspiratif & Informatif