News
Rabu, 23 November 2016 - 18:30 WIB

Penikmat Suap Pajak Diduga Tak Sendirian, KPK Berpeluang Periksa Dirjen

Redaksi Solopos.com  /  Adib Muttaqin Asfar  | SOLOPOS.com

SOLOPOS.COM - Kasubdit Bukti Permulaan Direktorat Penegakan Hukum Ditjen Pajak Handang Soekarno (tengah) memakai rompi tahanan seusai diperiksa di Gedung KPK, Jakarta, Selasa (22/11/2016). (JIBI/Solopos/Antara/Hafidz Mubarak A)

Suap Ditjen Pajak diduga tak hanya melibatkan satu orang. KPK pun membuka peluang memeriksa Dirjen Pajak.

Solopos.com, BOGOR — Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) membuka kemungkinan memeriksa Direktur Jenderal (Dirjen) Pajak Ken Dwijugiasteadi. Hal ini terkait kasus suap terhadap Kepala Subdit Bukti Permulaan Direktorat Penegakan Hukum Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Handang Soekarno, yang tertangkap tangan awal pekan ini.

Advertisement

Ketua KPK Agus Rahardjo mengatakan kemungkinan untuk memeriksa Ken selalu ada. Pasalnya, sebagai lembaga penegak hukum, pihaknya akan memantau setiap perkembangan termasuk mencari pejabat pajak yang terindikasi terlibat dalam skandal suap itu.

“Kemungkinan selalu ada. Kami dalam menyidik sebuah kasus selalu mengikuti data, ke mana data tersebut mengarah. Penindakan hukum selalu mengikuti siapa saja yang terindikasi,” kata Agus saat menghadiri Rapat Kerja Kejaksaan Agung (Kejakgung) di Bogor, Jawa Barat, Rabu (23/11/2016).

Berdasarkan data sementara yang mereka miliki, dia menengarai penikmat uang suap tersebut tidak sebatas Handang Soekarno. Kasus itu bisa melibatkan lebih dari satu orang. Karena itu, untuk mengungkap skandal suap pajak itu, mereka juga membutuhkan peran dari penegak hukum lainnya termasuk Kejakgung.

Advertisement

“Kasus pajak polanya seperti itu, kami meyakini kasus itu tidak hanya satu ini. Jadi kalau ada penegak hukum lain menangani supaya transformasi pajak berjalan baik. Kami bisa menangani banyak [perkara pajak],” jelas dia. Baca juga: Pejabat Ditjen Pajak Terima Suap, Sri Mulyani Sebut Pengkhianatan!

Mantan Kepala Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang Jasa Pemerintah (LKPP) itu menambahkan hasil penyidikan sementara terhadap dua orang tersangka juga menguatkan dugaan keterlibatan pihak lain. Berdasarkan komunikasi mereka, aliran dana itu tidak hanya dinikmati oleh Handang saja. “Memang, berdasarkan komunikasi ada indikasinya,” ucapnya.

Selain kemungkinan memeriksa Ken, penyidik antirasuah juga bakal melakukan penggeledahan di sejumlah tempat yang diduga memiliki kaitan dengan perkara suap tersebut.

Advertisement

Informasi yang diperoleh Bisnis/JIBI, pada Selasa (22/11/2016) malam, penyidik KPK menggeledah Kantor DJP Gatot Subroto, Kantor PT E.K. Prima Ekspor Indonesia, rumah kos Handang Soekarno, dan rumah milik R. Rajamohanan Nair. Dari penggeledahan itu, penyidik KPK mengamankan sejumlah dokumen.

Advertisement
Advertisement
Berita Terkait
Advertisement

Hanya Untuk Anda

Inspiratif & Informatif