Soloraya
Rabu, 23 November 2016 - 23:40 WIB

PENGELOLAAN SAMPAH SOLO : 32 Bank Sampah Tidak Aktif

Redaksi Solopos.com  /  Suharsih  | SOLOPOS.com

SOLOPOS.COM - ilustrasi bank sampah

Pengelolaan sampah Solo, sebanyal 32 bank sampah di Solo sudah tidak beroperasi lagi.

Solopos.com, SOLO — Badan Lingkungan Hidup (BLH) Solo mencatat ada 54 bank sampah berbasis masyarakat berdiri di Kota Bengawan. Dari jumlah itu, 32 bank sampah sudah tidak aktif.

Advertisement

Kabid Kapatuhan Hukum dan Pengembangan Kapasitas (KHPK) BLH Solo, Vitriaman, mengatakan hanya 22 bank sampah berbasis masyarakat di Solo yang masih aktif. BLH segera melakukan pembinaan kepada masyarakat yang menjadi pengelola bank sampah tersebut.

BLH mendorong optimalisasi dan pengaktifan kembali bank sampah di Solo. “Tahun ini kami memetakan operasional bank sampah di Solo. Setelah mengetahui kondisi riil di lapangan, kami segera melakukan tindakan penanganan. Salah satunya mengaktifkan kembali bank sampah yang sudah tidak aktif,” kata Vitriaman saat berbincang dengan Solopos.com, Rabu (23/11/2016).

Vitriaman menyampaikan keberadaan bank sampah penting untuk mengelola sampah mulai dari hulu, yakni tingkat rumah tangga. Dia yakin apabila semua bank sampah di Solo aktif, sampah plastik khususnya, bisa tertangani dengan baik.

Advertisement

Sampah plastik tidak akan terbuang ke TPA Putri Cempo, Kelurahan Mojosongo, Jebres. “Kalau bank sampah sudah beroperasi semua, sampah plastik pasti berkurang. Kami juga merancang pembentukan bank sampah induk. Bank sampah induk bisa punya daya tawar karena volumenya besar dan bisa dikerjasamakan dengan swasta. Bank sampah induk juga bisa menampung sampah yang dikelola dari bank sampah di wilayah,” tutur Vitriaman.

Vitriaman menjelaskan program bank sampah merupakan suatu sistem pengelolaan sampah secara kolektif dengan prinsip daur ulang. Keberadaraan bank sampah akan memberikan dampak positif untuk lingkungan sekaligus memperbaiki kondisi ekonomi di satu komunitas.

Vitriaman menyebut masyarakat yang bertindak sebagai nasabah bank akan mendapatkan keuntungan. “Permasalahan sampah tidak akan selesai kalau hanya mengandalkan pemerintah. Perlu dukungan dan partisipasi masyarakat, salah satu upaya itu bisa dilakukan dengan cara mendirikan bank sampah. Kami mendorong pendirian bank sampah berbasis masyarakat tersebar di 51 kelurahan di Solo,” jelas Vitriaman.

Advertisement

Kabid Kebersihan Dinas Kebersihan dan Pertemanan (DKP) Solo, Pompi Wahyudi, mengajak masyarakat berama-sama mengentaskan permasalahan sampah mulai dari hulu. Dia meminta masyarakat membuang sampah hanya yang tidak bisa lagi diolah.

Apabila sampah dipilah di tingkat rumah tangga, lanjut Pompi, otomatis warga ikut berperan dalam mengurangi volume sampah yang masuk TPA Putri Cempo.

Pemilik CV Republik Hasta Kriya, Denok Marty Astuti, menerangkan tata cara pembentukan bank sampah, dimulai dengan membikin pengurus yang terdiri atas ketua, sekretaris, bendahara, divisi pemilahan, divisi penimbangan, divisi pencatatan, dan divisi pemasaran. Masyarakat juga perlu menentukan nama, tujuan, visi, dan misi dari bank sampah.

Advertisement
Advertisement
Berita Terkait
Advertisement

Hanya Untuk Anda

Inspiratif & Informatif