Jogja
Rabu, 23 November 2016 - 02:40 WIB

PELECEHAN SEKSUAL : Minim Saksi, Polisi Terus Dalami Kasus Pencabulan oleh Guru SD

Redaksi Solopos.com  /  Sumadiyono  | SOLOPOS.com

SOLOPOS.COM - Ilustrasi kekerasan terhadap anak (JIBI/Solopos/Dok)

Orang tua korban baru melapor kepada petugas karena korban merasa takut.

Harianjogja.com, SLEMAN– Tim penyidik Direskrimum Polda DIY terus melakukan upaya penyelidikan laporan dugaan kasus pelecehan Seksual yang dilakukan oleh guru SD berinisial AD, 45 di daerah Ngemplak, Sleman, beberapa waktu yang lalu.

Advertisement

Korban PK, 11 seorang siswi SD dalam laporan kepada polisi mengaku telah mengalami perbuatan cabul yang dilakukan oleh gurunya tersebut saat ia berada di ruang Unit kesehatan Sekolah (UKS).

“Sampai sekarang masih kami dalami karena kasus ini minim saksi,” kata Kasubdit 4 Remaja anak dan Wanita (Reknata) Direskrimum Polda DIY, AKBP Beja, saat ditemui di Mapolda DIY, Selasa (22/11/2016).

Dikatakan oleh Beja, kasus pelecehan seksual tersebut terjadi pada awal oktober lalu, namun kemudian selang beberapa minggu kemudian atau tepatnya pada Senin (14/11/2016) orang tua korban baru melapor kepada petugas karena korban merasa takut.

Advertisement

Ia menambahkan saat itu kejadian pelecehan terjadi ketika PK beristirahat di ruang UKS karena mengeluhkan rasa pusing. Tidak berselang lama setelah PK berada diruangan AD kemudian mendatangi korban. “Diruangan pertama AD membantu mengoleskan minyak oles, namun menurut keterangan korban setelah itu tangan AD secara sengaja masuk baju korban dan kemudian memegang dada korban sebelah kanan,” ujarnya.

Setelah mengalami kejadian itu korban memang tidak langsung melapor karena merasa takut. Orang tua korban yang menyadari bahwa beberapa minggu korban terlihat murung kemudian berusaha mencari tahu kejadian sebenarnya dan mereka mendapati cerita perbuatan pelecehan yang dilakukan oleh guru tersebut.

“Kemarin korban sudah dipanggil untuk dimintai keterangan lebih lanjut. Kemudian nanti proses selanjutnya akan kami ambil setelah ada gelar perkara secara internal,” ujar Beja

Advertisement

Advertisement
Advertisement
Berita Terkait
Advertisement

Hanya Untuk Anda

Inspiratif & Informatif