Soloraya
Rabu, 23 November 2016 - 21:40 WIB

Dinilai Provokatif dan Langgar Aturan, 2 Spanduk Dicopot Satpol PP Sragen

Redaksi Solopos.com  /  Suharsih  | SOLOPOS.com

SOLOPOS.COM - Tiga personel Satpol PP Sragen mencopot spanduk tentang Ahok di simpang empat Alun-alun Sasana Langen Putra Sragen, Rabu (23/11/2016). (Tri Rahayu/JIBI/Solopos)

Satpol PP Sragen mencopot dua spanduk dengan tulisan bernada provokatif dan dipasang di tempat yang tak semestinya.

Solopos.com, SRAGEN — Dua spanduk dengan tulisan bernada provokatif di dua lokasi, yakni di simpang tiga batas kota Beloran dan simpang empat Alun-alun Sasana Langen Putra Sragen dicopot petugas Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Sragen, Rabu (23/11/2016).

Advertisement

Dua spanduk itu dipasang Laskar Cinta Damai bertuliskan “Ahok Sudah Tersangka, Buat Apa ke Jakarta.”

Ahok merupakan nama panggilan mantan Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama yang kembali maju dalam pemilihan kepala daerah (pilkada) DKI Jakarta. Spanduk di simpang empat Alun-alun dipasang pada pagar sebelah barat Kantor Pegadaian Sragen. Sementara spanduk di simpang tiga Beloran dipasang melintang yang diikatkan pada tiang listrik dan tiang telepon.

Kasi Penegakan Perda Satpol PP Sragen, Indon Baroto, bersama empat anggota Satpol PP lainnya langsung melepas dua spanduk tersebut. “Sebelumnya tidak ada laporan. Saya tidak peduli dengan isi spanduk. Yang jelas pemasangan dua spanduk itu melanggar aturan perda karena dipasang pada tiang listrik, tiang telepon, pagar milik gedung pemerintah, dan pohon. Tugas kami hanya menegakkan aturan perda saja,” ujar Indon saat ditemui wartawan di sela-sela penertiban spanduk, Rabu siang.

Advertisement

Advertisement
Advertisement
Advertisement
Berita Terkait
Advertisement

Hanya Untuk Anda

Inspiratif & Informatif