Soloraya
Selasa, 22 November 2016 - 07:10 WIB

UMK 2017 : Revisi Usulan UMK Klaten Tunggu Persetujuan Bupati

Redaksi Solopos.com  /  Rohmah Ermawati  | SOLOPOS.com

SOLOPOS.COM - Ilustrasi demo UMK (JIBI/Solopos/Dok)

UMK 2017 untuk Kabupaten Klaten belum jelas nilainya.

Solopos.com, KLATEN – Besaran upah minimum kabupaten (UMK) Klaten 2017 belum jelas.

Advertisement

Nominal revisi rekomendasi UMK hasil pembahasan dewan pengupahan belum diajukan ke Gubernur Jawa Tengah lantaran masih menunggu persetujuan bupati.

Kepala Dinas Sosial Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Dinsosnakertrans) Klaten, Rinto Patmono, mengatakan revisi rekomendasi UMK baru bisa diajukan setelah ada persetujuan bupati.

“Untuk revisi memang masih di bupati, belum turun,” kata Rinto, Senin (21/11/2016).

Advertisement

Rinto mengatakan berdasarkan hasil rapat Dewan Pengupahan, rekomendasi UMK 2017 direvisi menjadi Rp1.528.500 dari rekomendasi sebelumnya Rp1.525.500.

Revisi dilakukan lantaran ada surat edaran (SE) Menteri Ketenagakerjaan melalui Pemerintah Provinsi (Pemprov) Jawa Tengah (Jateng) terkait nilai data inflasi nasional dan pertumbuhan ekonomi atau produk domestik bruto terbaru yang menjadi dasar perhitungan menggunakan formula PP No. 78/2015 tentang Pengupahan.

Rinto mengatakan meski instruksi revisi rekomendasi nilai UMK itu berlaku untuk seluruh wilayah di Jateng, ia mengatakan tak semua daerah melakukan perubahan nilai usulan UMK.

Advertisement

Disinggung nominal revisi UMK Klaten, Rinto mengatakan segera mengajukan ke gubernur setelah mendapat persetujuan dari bupati.

“Prinsipnya kami dari kabupaten/kota itu menunggu saja. Soal besaran UMK yang akan digunakan nanti, itu semua menunggu keputusan dari gubernur,” kata dia.

Advertisement
Kata Kunci : UMK 2017 UMK Klaten
Advertisement
Berita Terkait
Advertisement

Hanya Untuk Anda

Inspiratif & Informatif